Berita Lampung

Kuasa Hukum Kadafi Duga Yayasan Altek Bohongi Kemendikti 

Kuasa Hukum Muhammad Kadafi, Sopian Sitepu menduga Yayasan Alih Teknologi (Altek) bohongi Kemendikti Saintek terkait adanya konflik dualisme

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra  MASALAH DUALISME - Kuasa hukum Sopian Sitepu, Jumat (11/4/2025). Sopian Sitepu menduga  Yayasan Alih Teknologi (Altek) membohongi Kemendikti Saintek terkait adanya konflik dualisme kepemimpinan di Universitas Malahayati.   

 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa Hukum Muhammad Kadafi, Sopian Sitepu menduga Yayasan Alih Teknologi (Altek) bohongi Kemendikti Saintek terkait adanya konflik dualisme kepemimpinan. 

Sopian Sitepu mengatakan, Ketua Umum Yayasan Altek inisial MB dan sekretarisnya AK diduga berbohong terkait surat Kemendikti nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025.

"Dua orang ini diduga sudah melakukan pembohongan kepada Kemendikti Sainstek tentang tidak adanya konflik lagi di Malahayati," kata Sopian.

MB dan AK, menurutnya, sengaja menutup mata atas kisruh terhadap dualisme kepemimpinan Rektor Universitas Malahayati

Hal ini demi mendorong pemberhentian Muhammad Kadafi sekaligus pengangkatan dan pengesahan Achmad Farich sebagai rektor definitif. 

Mereka diduga menggunakan akta yayasan yang diduga palsu dengan tujuan untuk memuluskan penetapan Achmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati

Peristiwa ini, lanjut Sopin, sementara sudah dalam tahap penyidikan, artinya sudah ada perbuatan pidana pemalsuan. 

Kemendikti telah menganulir Achmad Farich dan menunjuk Muhammad Kadafi tetap menjabat sebagai rektor Universitas Malahayati.

Sopian mengatakan, pihaknya telah meyakini bahwa keputusan itu berdasarkan keberadaan surat Kemendikti nomor 1007/B3/DT.03.00/2025.

Pasalnya, adanya surat dari MB dan AK ke Kemendikti nomor: 014/SP/YATBL/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025, perihal jawaban surat peringatan Dirjendikti.

Isi surat menyampaikan bahwa permasalahan dualisme Rektor Universitas Malahayati telah terselesaikan dengan pemberhentian Muhammad Kadafi sebagai rektor. Serta pengangkatan Achmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati definitif.

Dengan surat MB dan AK ini Direktur Ditjen Dikti menerbitkan surat nomor: 0945/B3/DT.03.08/2025 tentang tanggapan surat MB dan AK.

Akan tetapi seperti diketahui bahwa yang bersangkutan saat akan dilantik kembali terjadi konflik.  

Ia mengatakan, Muhammad Kadafi merupakan rektor yang diangkat oleh pengurus yayasan sesuai akta nomor 7.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved