Berita Terkini Nasional
Dipecat dari Polri, Brigadir AK Ajukan Banding kepada Propam Mapolda Jateng
Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JATENG - Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri.
Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jawa Tengah, itu dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Mapolda Jateng buntut kasus dugaan membunuh anak bayinya, AN berusia 2 bulan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir AK, Moh Harir, di Mapolda Jateng, Kamis.
Sebelumnya, Brigadir AK menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang Propam Mapolda Jateng pada Kamis (10/4/2025).
Hasil putusan sidang KKEP yang berlangsung dari pukul 10.30 sampai 16.35 WIB itu, menyatakan Brigadir AK dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota polisi.
Kuasa hukum keluarga DJP (ibu korban AN), M Amal Lutfiansyah, mengungkapkan pihaknya menyambut baik putusan majelis sidang KKEP yang telah memecat Brigadir AK.
Lutfi juga melihat Brigadir AK mengakui beberapa perbuatannya sehingga layak dipecat dari anggota Polri.
"Terperiksa (Brigadir AK) secara prinsip mengakui perbuatannya sehingga menjadi dasar pertimbangan hukum bagi pimpinan sidang untuk memberikan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Lutfi seusai sidang di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJateng.com.
Menurut Lutfi, dalam persidangan terungkap pula beberapa fakta-fakta yang menegaskan bahwa Brigadir AK telah melanggar kode etik kepolisian di antaranya telah tinggal bersama dengan DJP di Asrama Polisi (Aspol).
"Perbuatan dia (pidana) juga merusak citra dari Polri," sebut Lutfi.
Ajukan Banding
Di sisi lain, Brigadir AK tidak terima bahwa dirinya dipecat dari anggota Polri.
Dengan demikian, pihak Brigadir AK akan mengajukan banding atas putusan hasil sidang KKEP tersebut.
Brigadir AK menolak dipecat karena masih ingin jadi anggota Polri.
"Klien kami masih ingin jadi anggota Polri jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat)," ujar Kuasa Hukum Brigadir AK, Moh Harir, di Mapolda Jateng, Kamis.
Baca juga: Guru SD di Sumsel Dikira Meninggal Dunia, Rumahnya Sudah Dipenuhi Pelayat
Harir mengatakan pihaknya kini masih mempersiapkan pengajuan banding atas putusan sidang etik tersebut.
Alasan lainnya mengajukan banding, kata Harir, pihaknya melihat ada celah yang bisa diperjuangkan.
"Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini," jelasnya.
Dalam banding, pihaknya bakal menguji beberapa pasal-pasal yang menjerat Brigadir AK.
"Kami perlu uji pasal-pasal itu apakah sudah terpenuhi atau belum," sebutnya.
Berkaitan soal kasus dugaan pembunuhan, Harir enggan mengungkapkan motif Brigadir AK melakukan dugaan pembunuhan.
Sebaliknya, Harir berpendapat, kasus dugaan pembunuhan yang menyeret Brigadir AK ini perlu diuji.
Menurut Harir, Brigadir AK belum secara pasti melakukan tindak pidana tersebut. Oleh sebab itu, perlu melakukan pengujian di pengadilan.
"Statusnya kan masih tersangka. Artinya masih dugaan tindak pidana. Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan," ungkapnya.
Kendati demikian, Harir meminta maaf kepada ibu kandung korban maupun keluarganya.
"Kami juga meminta maaf ke masyarakat karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia," tuturnya.
Sebagai informasi, sidang KKEP terhadap Brigadir AK dilakukan di ruang sidang Propam Polda Jateng.
Proses persidangan ini turut menghadirkan enam saksi itu meliputi DJP yang merupakan pelapor sekaligus ibu kandung dari korban AN bayi laki-laki berusia 2 bulan.
Saksi berikutnya, Siti Nurmala atau nenek dari korban.
Para saksi lainnya meliputi atasan dari Brigadir AK yakni Ipda Sulasno dan penyidik Reserse Kriminal Umum Ipda Fitrianto.
Adapula pemilik kontrakan bernama Lani. Serta satu saksi lainnya yakni pak RT tapi tidak hadir sehingga kesaksiannya dibacakan.
Kronologi
Peristiwa dugaan pembunuhan bermula saat Brigadir AK bersama kekasihnya, DJP (24), dan bayi usia 2 bulan hasil hubungan gelap mereka, AN, berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan,
Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu (2/3/2025) siang sekitar pukul 14.30 WIB.
DJP kemudian meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lalu meninggalkan korban bersama
Brigadir AK di dalam mobil tersebut.
Selesai berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil dan terkejut saat melihat korban sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.
DJP yang panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya itu untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.
Keterangan dari tersangka Brigadir AK kepada DJP, korban sempat sempat muntah dan tersedak.
Brigadir AK juga mengaku sempat mengangkat tubuh korban lalu menepuk-tepuk punggungnya dan setelah itu, anaknya tertidur.
Mereka berdua kemudian membawa korban ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
Keesokan harinya pada Senin (3/3/2025) pukul 15.00, korban dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis di rumah sakit tersebut, menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
Pada Senin malamnya, bayi AN dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jateng untuk dimakamkan. Sebagai informasi, Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.
Setelah pemakaman korban AN, Brigadir AK menghilang tanpa kabar dan itu membuat DJP merasa.
DJP akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jateng, Rabu (5/3/2025). Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.
Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat (7/3/2025).
Brigadir AK kemudian diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, (10/3/2025). Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani patsus.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikkan status kasus dugaan pembunuhan ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (11/3/2025).
Brigadir AK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penyidik pun harus melengkapi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
2 Balita di Samarinda Diduga Tewas Dibunuh Ayah Kandungnya |
![]() |
---|
Pemerintah Akan Hilangkan Jenis Beras Premium dan Medium |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 2 Perempuan, Otak Penipuan Kontrakan Fiktif dengan Kerugian Rp 7,5 Miliar |
![]() |
---|
Motif Oknum TNI di Sumut Tega Habisi Nyawa Istri di Rumah Orangtuanya |
![]() |
---|
2 Orang Jadi Tersangka dalam OTT Camat dan Puluhan Kades oleh Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.