Berita Terkini Nasional

2 Orang Jadi Tersangka dalam OTT Camat dan Puluhan Kades oleh Kejati Sumsel

Dua orang jadi tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi Sumsel (Sumatera Selatan) terhadap 20 kepala desa dan 2 camat.

Editor: taryono
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
TETAPKAN TERSANGKA - Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Adhryansah (tengah) saat menggelar konfrensi pers terkait penetapan tersangka atas dugaan kasus penyelewengan dana desa, Jumat (25/7/2025) 

Tribunlampung.co.id, Sumsel - Dua orang jadi tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi Sumsel (Sumatera Selatan) terhadap 20 kepala desa dan 2 camat, Kamis (24/7/2025).

Keduanya adalah N, selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS yang merupakan bendahara. Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Adhryansah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP.

"Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sehingga, pada hari ini keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Adhryansah dalam konferensi pers di Palembang, Jumat (25/7/2025).

Adhryansah merinci dari total 22 orang yang sebelumnya diamankan, 20 di antaranya adalah kepala desa (kades) di Kecamatan Pagar Gunung.

Dua orang lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan Pagar Gunung.

Namun, setelah pemeriksaan mendalam, hanya N dan JS yang terbukti memiliki peran sentral dalam kasus ini.

"Dari hasil pemeriksaan, N dan JS terbukti berperan mengumpulkan seluruh kades dan meminta uang sebesar Rp 7 juta per desa. Modusnya, uang itu disebut untuk kegiatan sosial dan akan diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," jelas Adhryansah, mengungkap modus operandi pungli tersebut.

Penetapan tersangka ini telah dituangkan dalam surat resmi: TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk N dan TAP-19/L.6/Fd.1/07/2025 untuk JS.

Sementara itu, 20 kepala desa lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan dan kini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Kedua tersangka, N dan JS, ditahan di Rutan Kelas I Palembang terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025 guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

Mengenai dugaan adanya aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH) seperti yang disebutkan dalam modus pungutan, Adhryansah menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Untuk aliran dana ke APH masih dilakukan penyelidikan," katanya.

Atas perbuatannya, N dan JS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Daftar 23 Orang yang Terjaring OTT:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved