Berita Terkini Nasional

2 Orang Jadi Tersangka dalam OTT Camat dan Puluhan Kades oleh Kejati Sumsel

Dua orang jadi tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi Sumsel (Sumatera Selatan) terhadap 20 kepala desa dan 2 camat.

Editor: taryono
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
TETAPKAN TERSANGKA - Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Adhryansah (tengah) saat menggelar konfrensi pers terkait penetapan tersangka atas dugaan kasus penyelewengan dana desa, Jumat (25/7/2025) 

15. Kades Muara Dua, Junidi Suhri

16. Kades Padang, Nahudin

17. Kades, Pagar Gunung, Andi

18. Kades Pagar Alam, Arwan

19. Kades Penantian, Darsenidi

20. Kades Rimba Sujud, Budi Pratama

21. Kades Sawah Darat, Aprilawati

22. Kades Siring Agung, Yupi Herwansah

23. Kades Tanjung Agung, Deka Junitra

Kronologis

OTT dilakukan di kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Saat itu, seluruh kades diundang dalam sebuah forum yang disebut membahas anggaran kegiatan sosial.

Namun, dalam pertemuan itu, mereka diminta mengumpulkan uang sebesar Rp7 juta per orang.

“Uang yang diberikan oleh kades tersebut terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam keuangan negara. Terkait permintaan uang Rp 7 juta ini tidak seluruh kades memenuhinya,” ujar Adhryansah dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Jumat (25/7/2025) subuh.

Pagar Gunung adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.

Kecamatan Pagar Gunung merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Pulau Pinang pada tahun 2008. Ibu kota Kecamatan Pagar Gunung berada di Karang Agung.

Populasi penduduk di Pagar Gunung Lahat Sumsel mencapai 11.846 jiwa dengan luasan wilayah 112/km2

Baca juga: Kasus OTT Camat dan Puluhan Kepala Desa di Lahat Sumsel, 2 Orang Jadi Tersangka

(Tribunnews.com/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved