Berita Terkini Nasional
KPK Sita Motor Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
KPK menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.
Pada periode 2021-2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh divisi corporate secretary sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama dengan enam agensi.
Keenam agensi dimaksud adalah PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).
KPK menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Hasilnya, KPK menemukan selisih uang dari yang diterima oleh agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke media sejumlah Rp 222 miliar.
"Uang Rp 222 miliar itu digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi," ujar Plh Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).
Sementara itu, Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan dirinya memiliki fungsi ex-officio dalam mengawasi BUMD saat masih menjabat Gubernur Jawa Barat.
Namun, ia mengaku tidak pernah mendapat laporan mengenai pengadaan iklan di bank tersebut.
“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (18/3).
Ridwan Kamil memastikan dirinya dalam kondisi baik setelah penggeledahan rumahnya itu.
“Kondisi saya sehat walafiat, lahir dan batin. Tetap melakukan aktivitas keseharian seperti biasa,” katanya.(tribun network/ham/dod)
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.