Berita Terkini Nasional

KPK Sita Motor Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

KPK menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.

TribunJabar/Daniel Andreand Damanik
MOTOR DISITA - (Ilustrasi) Ridwan Kamil saat menuju panggung Festival Film Bandung 2018, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (24/11/2018). KPK menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. 

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). 

"Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025). 

"Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu," sambungnya. 

Terkait pemeriksaan Ridwan Kamil, Asep mengatakan penyidik KPK akan mendahulukan panggilan saksi-saksi lain untuk mendalami perkara tersebut.

Ia menyatakan, Ridwan Kamil akan dipanggil penyidik saat informasi yang dibutuhkan dari saksi lainnya tercukupi. 

"Karena ini ada (Ridwan Kamil) bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi. Setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Asep ingin mengonfirmasi barang yang disita dari rumah RK lewat keterangan saksi-saksi itu.

Menurut Asep, pemanggilan saksi itu lebih penting ketimbang mendahulukan Ridwan Kamil

"Pemanggilan itu dalam rangka juga kita melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang saat ini, untuk barang bukti elektroniknya yang sedang di laboratorium kita dan kita olah dulu," ucap Asep.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka yakni mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi; Divisi Corsec BJB Widi Hartono; Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik; dan Pengendali Agensi CKMB & CKSB, Sophan Jaya Kusuma. 

Para tersangka itu belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. 

KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi menyangkut kasus itu.

Di antaranya rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB dimana di sana KPK menyita dokumen. 

Dalam konstruksi perkara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai Rp 222 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved