Berita Lampung

Polisi Bebaskan Tersangka Penjual Pipa Rokok Gading Gajah karena Dinyatakan ODGJ

Penyidik Polresta Bandar Lampung bebaskan tersangka penjual pipa rokok gading gajah, Faraouk Hilabi (43) setelah 1 bulan ditahan.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERSANGKA DIBEBASKAN - Tersangka penjual pipa rokok gading, Farouk Hilabi tertangkap kamera sedang berjualan di toko sepatu miliknya, di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Minggu (13/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penyidik Polresta Bandar Lampung bebaskan tersangka penjual pipa rokok gading gajah, Faraouk Hilabi (43) setelah 1 bulan ditahan.

Penyidik membebaskan Faraouk Hilabi karena dinyatakan sebagai Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan penyidikan kasus Faraouk Hilabi telah dihentikan dan tersangka dibebaskan.

"Jadi surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 tersebut dikarenakan polisi yakin dengan hasil observasi dari rumah sakit jiwa," kata Kompol Enrico.

Menurut dia, keterangan dokter dari rumah sakit jiwa tersebut dituangkan di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Setelah SP3, penyidik menarik surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirim ke Kejari Bandar Lampung. 

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay  mengaku belum mengetahui terkait penghentian proses penyidikan kasus tersebut.

Dia mengaku akan mengeceknya kepada penyidik.

"Akan saya cek dulu dan tanyakan ke kasat reskrim dulu," kata Kombes Alfret.

Diketahui, Farouk Hilabi merupakan penjual sepatu yang juga menjual pipa rokok gading gajah. 

Polisi menerangkan bahwa tersangka mengaku membeli barang yang dilindungi tersebut dari Pulau Jawa. 

Pelaku itu membeli sudah dalam kondisi gading tersebut jadi. Lalu pelaku ini menjual lagi untuk diedarkan ke masyarakat di Bandar Lampung. 

Tersangka mengakui pipa rokok dari gading gajah itu dijual dengan harga bervariasi dan mengikuti ukuran, rentan harga Rp 1 juta hingga Rp 5 Jutaan. 

Tersangka mengaku sudah menjual barang tersebut sejak Desember 2024, karena penjualan sepatu sedang sepi.

Dia mempromosikan gading gajah tersebut lewat media sosial Facebook, lalu mereka saling komunikasi pribadi. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 huruf F Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved