Berita Lampung

Polres Lamtim Ciduk Penadah Buntut Kasus Pencurian Bibit Nanas

Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur kembali menangkap 1 tersangka lain kasus pencurian bibit nanas

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
TANGKAP PENADAH - Tekab 308 Polres Lampung Timur saat mengamankan seorang penadah bibit nanas curian milik PT GGP PG4, Selasa (11/11/2025). 

Tribunlampung.co.id,  LAMPUNG TIMUR – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur kembali menangkap 1 tersangka lain kasus pencurian bibit nanas di PT. Great Giant Pineapple (GGP) PG4.

Pelaku ketiga adalah penadah bibit nanas berinisial WI (37), warga Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur

Tersangka diamankan jajaran tekab 308 Polres Lampung Timur pada Senin, 10 November 2025 sekira pukul 12.10 WIB. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian yang sebelumnya telah diungkap oleh pihak kepolisian.

Dua pelaku sebelumnya merupakan pekerja perusahaan tersebut yakni MU (37) dan TE (39), asal Kecamatan Sukadana.

"Usai memeriksa dua pelaku utama pencurian, kami mendapatkan informasi bahwa ada pihak lain yang turut terlibat sebagai penadah barang hasil curian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para pelaku, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan WI tanpa perlawanan," kata Boyoh, Selasa (11/11/2025).

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa lima karung berisi bibit buah nanas yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana pencurian di area perkebunan PT. GGP PG4. 

Kini, para pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Lampung Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, WI dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan.

Pekerja Curi Bibit Nanas

Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan dua pekerja PT GGP berinisial MU (37) dan TE (39) karena terjerat kasus pencurian.

Kedua warga Kecamatan Sukadana itu menggasak bibit nanas senilai Rp 8,79 juta di PT GGP PG 4, Way Kambas, Labuhan Ratu, Lampung Timur.

"Kedua pekerja itu terciduk satpam sedang mengangkut sejumlah karung berisi bibit nanas unggul dari perusahaan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh, Senin (10/11/2025).

Boyoh menjelaskan, kronologi bermula ketika satpam PT GGP PG4 melakukan patroli rutin, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 17.50 WIB.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved