Berita Terkini Nasional

Rekam Jejak Marcella Pengacara Jadi Tersangka Suap Rp 60 M, Pernah Tangani Kasus Sambo

Ternyata Marcella Santoso pernah menangani kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik di Indonesia.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SOSOK PENYUAP HAKIM - Tersangka Marcella Santoso, kuasa hukum perusahaan produsen CPO Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia bersama pengacara Aryanto yang juga jadi tersangka diduga menyuap Rp60 miliar ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Rekam jejak Marcella ternyata pernah menangani perkara Fredy Sambo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terungkap rekam jejak Marcella Santoso pengacara yang menjadi tersangka suap Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

Ternyata Marcella Santoso pernah menangani kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik di Indonesia.

Di antaranya adalah kasus Fredy Sambo. Dalam perkara Fredy Sambo, Marcella Santoso mendampingi dua terdakwa.

Yakni Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat AKBP dan Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dengan pangkat Kompol. 

Tak hanya kasus Fredy Sambo, Marcella Santoso juga terlibat dalam penanganan kasus Harvey Moeis dan Sandra Dewi terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.

Harvey divonis dengan pidana 6 tahun, 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun tersebut.

Selain itu Marcella pernah menjadi pengacara kasus Rafael Alun Priambodo terkait kasus Ronald Tannur.

Diketahui Marcella Santoso ditetapkan tersangka dalam kasus suap hakim PN Jakarta Selatan untuk pemberian vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Dari kalangan advokat tak hanya Marcella Santoso saja yang jadi tersangka. Juga seorang rekannya bernama Ariyanto.

Sedangkan tersangka dalam perakara suap itu berjumlah tujuh orang. 

Selain dua advokat, lima lainnya adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Wahyu Gunawan.

Lalu, Ketua Majelis Hakim Djuyamto, Hakim AdHoc Ali Muhtarom dan Hakim Anggota Agam Syarif Baharudin.

Diketahui Marcella jadi pengacara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group terkait kasus ekspor crude palm oil(CPO).

Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, melalui Marcella Santoso dan Ariyanto, uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Arif.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved