Berita Terkini Nasional

Rekam Jejak Marcella Pengacara Jadi Tersangka Suap Rp 60 M, Pernah Tangani Kasus Sambo

Ternyata Marcella Santoso pernah menangani kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik di Indonesia.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SOSOK PENYUAP HAKIM - Tersangka Marcella Santoso, kuasa hukum perusahaan produsen CPO Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia bersama pengacara Aryanto yang juga jadi tersangka diduga menyuap Rp60 miliar ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Rekam jejak Marcella ternyata pernah menangani perkara Fredy Sambo. 

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Sabtu (12/4/2025) malam.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, yang diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Abdul Qohar.

Abdul Qohar mengungkap pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," imbuhnya.

Marcella adalah lulusan Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

Dia masuk kuliah tahun 2002 dan lulus tahun 2006.

Marcella juga memegang gelar Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, masuk 2008 dan lulus 2010.

Dia juga mendapat gelar doktor dari Universitas Indonesia pada 25 Juli 2022.

Baca juga: KPK Bongkar Peran Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Dana CSR Bank di Jawa Barat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com    
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved