Berita Terkini Nasional

Tim Kuasa Hukum Sebut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Menyesatkan dan Tidak Benar

Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut tudingan ijazah palsu yang disampaikan sejumlah pihak tidak benar dan menyesatkan.

Editor: Teguh Prasetyo
Tangkapan layar dari situs Universitas Gadjah Mada (UGM)
SKRIPSI JOKOWI - Skripsi dari Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) saat menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985. Adapun muncul tudingan bahwa ijazah dan skripsi Jokowi adalah palsu. UGM hingga teman angkatan Jokowi pun langsung memberikan bantahan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut tudingan ijazah palsu yang disampaikan sejumlah pihak tidak benar dan menyesatkan.

Kekinian bahkan seorang advokat asal Solo, Jawa Tengah bernama Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut ke Pengadilan Negeri Solo.

"Nah, itu kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Yakup juga memastikan memastikan tidak akan menunjukkan ijazah Jokowi kepada publik, kecuali atas permintaan dari lembaga hukum yang berwenang seperti pengadilan

Ia juga mengatakan, tuntutan agar Jokowi menunjukkan ijazahnya adalah hal yang tidak berdasar secara hukum.

"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya," ujarnya.

Menurutnya, isu serupa sebenarnya sudah pernah dibawa ke ranah hukum sebanyak tiga kali.

Dua gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan satu lainnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Semuanya, dimenangkan oleh Jokowi.

"Dan ternyata pun mereka kalah. Jadi gugatan mereka semua kalah dan sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi itu palsu," tegas Yakup.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Andra Reinhard Pasaribu.

Dia menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif apabila memang ada perintah hukum yang mengharuskan penunjukan dokumen tersebut.

"Jadi untuk ke depannya, silakan tempuh jalur hukum. Asal ada putusan pengadilan ataupun hukum yang memerintahkan kami untuk menunjukan, kami akan tunjukkan," tegasnya.

Ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi digugat di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah pada Senin (14/4/2025).  

Diketahui seorang advokat asal Solo bernama Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut

Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved