Berita Lampung
Ombudsman Minta Gubernur Lampung Perhatikan Pergub 61/2020
Ombudsman Lampung meminta Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk memperhatikan Pergub Nomor 61 Tahun 2020.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ombudsman Lampung meminta Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk memperhatikan Pergub Nomor 61 Tahun 2020.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya belum melihat apakah nanti ada perubahan dalam Pergub karena substansi yang dibahas cukup banyak.
"Pergub Lampung Nomor 61 Tahun 2020 mengatur Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Lampung," kata Nur, Kamis (17/4/2025).
Ia menilai ini adalah momentum bagi gubernur baru untuk memperhatikan permasalahan pendidikan di Lampung secara komprehensif, tidak imparsial, dan lebih bijak.
Karena selama ini masih banyak pekerjaan rumah terkait partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Dengan masih berlakunya Perda Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar (wajar) 12 Tahun, di mana dalam proses pendanaannya termasuk pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan biaya pendidikan di satuan pendidikan.
Sementara jika dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 yang mengatur Wajar 9 Tahun, artinya daerah masih dimungkinkan melakukan pungutan atau sumbangan di tingkat SMA/SMK.
"Jadi melalui Perda Nomor 18 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Lampung sudah mendeklarasikan untuk menanggung seluruh pembiayaan pendidikan dengan segala konsekuensinya," kata Nur.
Jika memang belum bisa melaksanakan itu, sebaiknya perda tersebut dicabut agar tidak tumpang tindih.
"Kalau berbicara tentang pembiayaan tentu harus ada persetujuan dari DPRD sebagai wakil rakyat. Jadi sebenarnya regulasi itu lebih tepat dalam bentuk perda, bukan pergub," kata Nur.
"Penyusunan peraturan ini jangan terburu-buru, harus betul-betul dikaji. Apakah dengan anggaran pendidikan selama ini sudah cukup atau belum, apakah APBD Provinsi Lampung tidak dapat menambah anggaran pendidikan," kata Nur.
Menurutnya, jangan sampai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung dituntut untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas tetapi tidak didukung oleh anggaran yang memadai.
Karena itu berdampak pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Lampung.
"Tetapi dalam hal ini, orang tua atau wali murid tidak bisa serta-merta disalahkan," ucapnya.
Keterbukaan pihak sekolah dalam pembiayaan pendidikan juga penting agar publik tahu.
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gelar Dialog Terbuka dengan Buruh, MPBI Sampaikan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Siswa SMA IT Lampung Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Setuju Banget |
![]() |
---|
Pelajar Lampung Dukung Rencana Gubernur Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional |
![]() |
---|
Hadiri Apkasi, Bupati Egi Bawa Olahan Makanan Khas Daerah hingga Kerajinan Tangan UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.