Berita Lampung

Ombudsman Minta Gubernur Lampung Perhatikan Pergub 61/2020

Ombudsman Lampung meminta Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk memperhatikan Pergub Nomor 61 Tahun 2020.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SOROTI BIAYA PENDIDIKAN - Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf saat ditemui di kediamannya, Kamis (17/4/2025). 

"Dalam banyak kesempatan, apalagi sekolah negeri, masyarakat tahunya sekolah mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOS Daerah atau Bosda, sehingga masyarakat tidak perlu membayar biaya pendidikan lagi," kata Nur. 

Informasi ini harus disampaikan secara utuh kepada masyarakat karena dengan BOS dan Bosda saja sekolah masih mengalami kekurangan biaya. 

"Kesadaran bersama ini harus dibangun, termasuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan," tutur Nur. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved