Berita Lampung
Ombudsman Minta Gubernur Lampung Perhatikan Pergub 61/2020
Ombudsman Lampung meminta Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk memperhatikan Pergub Nomor 61 Tahun 2020.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SOROTI BIAYA PENDIDIKAN - Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf saat ditemui di kediamannya, Kamis (17/4/2025).
"Dalam banyak kesempatan, apalagi sekolah negeri, masyarakat tahunya sekolah mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOS Daerah atau Bosda, sehingga masyarakat tidak perlu membayar biaya pendidikan lagi," kata Nur.
Informasi ini harus disampaikan secara utuh kepada masyarakat karena dengan BOS dan Bosda saja sekolah masih mengalami kekurangan biaya.
"Kesadaran bersama ini harus dibangun, termasuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan," tutur Nur.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gelar Dialog Terbuka dengan Buruh, MPBI Sampaikan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Siswa SMA IT Lampung Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Setuju Banget |
![]() |
---|
Pelajar Lampung Dukung Rencana Gubernur Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional |
![]() |
---|
Hadiri Apkasi, Bupati Egi Bawa Olahan Makanan Khas Daerah hingga Kerajinan Tangan UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.