Berita Terkini Artis

Komentar Pihak Baim Wong Usai Paula Verhoeven Ngadu ke Komisi Yudisial

Pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengomentari aksi Paula Verhoeven yang lapor ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan perceraian.

Editor: Kiki Novilia
Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji
KOMENTAR BAIM WONG - Kolase foto Paula Verhoeven (kiri) di Pengadilan Agama Jakarta Selat an, Rabu (23/10/2024). Potret Baim Wong (kanan) saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengomentari aksi Paula Verhoeven yang lapor ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan perceraian.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengomentari aksi Paula Verhoeven yang lapor ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan perceraian. 

Diketahui Paula Verhoeven melayangkan aduan ke KY, menyusul putusan sidang yang menyebut dirinya berselingkuh. 

Mantan istri Baim Wong itu bahkan menduga adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan tersebut. 

Terkait hal ini, Fahmi Bachmid menilai langkah yang diambil Paula kurang tepat.

"Jika yang dipersoalkan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan tempatnya Komisi Yudisial untuk memeriksa dan mengadili persoalan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Fahmi Bachmid dalam wawancara virtual, Kamis (17/4/2025).

Menurut Fahmi, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili soal fakta-fakta persidangan.

Fahmi juga menilai tidak tepat jika Paula mempermasalahkan penilaian majelis hakim terhadap bukti-bukti yang diajukan.

"Jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," tambahnya.

Fahmi menjelaskan, bahwa kliennya telah menyerahkan 86 bukti tertulis, menghadirkan 9 saksi, serta 3 ahli dalam persidangan.

Ia yakin majelis hakim memutus perkara berdasarkan pertimbangan yang matang.

"Buktinya itu ada 86 bukti tertulis, ada 9 saksi, dan ada 3 ahli. Jadi dengan bukti yang cukup banyak dengan fakta-fakta persidangan yang cukup telak," tuturnya

"Hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada. Maka ditemukan adanya fakta bahwa termohon telah melakukan perselingkuhan," jelas Fahmi.

Sementara itu, Paula membantah tegas tuduhan perselingkuhan tersebut. Ia mengaku sangat sedih dan menyebut tuduhan itu sudah melewati batas.

"Tanggapan saya sebenarnya, saya cukup sedih ya karena fitnah ini sudah terlalu jauh ya," ucap Paula Verhoeven di kantor Komisi Yudisial.

Sembari menahan tangis, Paula menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak psikologis pada kedua putranya yang akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved