Berita Terkini Nasional

Aipda AD Anggota Polisi di Sulawesi Tenggara Dipecat Gegara Rudapaksa Ibu Mertua

Pasalnya anggota polisi Sulawesi Tenggara berinisial Aipda AD diduga telah merudapaksa ibu mertuanya sendiri.

dokumen
ILUSTRASI POLISI DIPECAT - Aipda AD dijatuhi sanksi PTDH karena diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap mertuanya di Buton Utara, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Tenggara- Seorang anggota polisi di Sulawesi Tenggara dikenakan sanksi PDTH atau pemecatan karena dianggap mencoreng nama baik institusi.

Pasalnya anggota polisi Sulawesi Tenggara berinisial Aipda AD diduga telah merudapaksa ibu mertuanya sendiri.

Kasus rudapaksa yang diduga dilakukan Aipda AD tersebut di kediaman korban sang ibu mertua.

Aipda AD diketahui bertugas di Polres Buton Utara, Polda Sulawesi Tenggara.

Peristiwa rudapaksa tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan aksi bejat Aipda AD ke Polres Buton Utara.

Atas perbuatannya, kini Aipda AD dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.

Aipda AD pun melakukan perlawanan atas putusan sidang kode etik tersebut dengan mengajukan banding.

Setelah, proses etiknya selesai, Aipda AD pun harus bersiap menjalani proses pidananya.

Kronologi Aipda AD Diduga Rudapaksa Mertua

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat Aipda AD terhadap mertuanya terjadi pada Rabu, 16 Januari 2025.

Peristiwa terjadi di rumah korban di Buton Utara.

Saat itu, suasana rumah sepi, karena suami korban sedang tak berada di rumah.

Korban awalnya sedang berada di dapur sibuk memasak.

Tiba-tiba, Aipda AD memanggil ibu mertuanya ke kamar.

Saat itu, Aipda AD berdalih bila dirinya ingin mengobrol dengan ibu mertuanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved