Berita Terkait Nasional

Prabowo: Ibadah Haji Jangan Dimanipulasi

Presiden Prabowo Subianto meminta penyelenggara ibadah haji, termasuk jemaah, agar tidak melakukan praktik-praktik manipulatif.

Tayang:
Tribunnews/Taufik Ismail
JANGAN MANIPULATIF - Presiden Prabowo usai acara peresmian mekanisme baru pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Prabowo meminta penyelenggara ibadah haji, termasuk jemaah, agar tidak melakukan praktik-praktik manipulatif. 

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, persiapan pelaksanaan ibadah haji 2025 sejauh ini berjalan sesuai rencana. Kemenag sudah meneken kontrak dengan para vendor, baik penginapan, transportasi, hingga katering. 

"Jadi semua proses sudah berjalan sesuai dengan rencana. Kontrak-kontrak semua sudah dilaksanakan," ujar Kamaruddin saat ditemui di Kantor RRI, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025). "Dan Insya Allah tidak ada yang perlu dikhawatirkan," katanya. 

Kamaruddin menjelaskan, tantangan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini masih sama, yakni banyak jemaah asal Indonesia yang sudah lanjut usia (lansia). "Ya tahun ini tentu tantangannya adalah karena memang masih banyak lansia ya. Masih banyak lansia dan tentu menjadi perhatian serius," tuturnya. 

Oleh karenanya, peran petugas haji harus dimaksimalkan agar benar-benar melayani para jemaah dalam beribadah. "Dan petugas haji tentu harus melaksanakan tugasnya semaksimal mungkin," imbuh dia. 

Kamaruddin sendiri berjanji akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan penyelenggaraan haji berjalan baik. Sebagai informasi, tahun ini Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. 

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 Hijriah. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.

Visa Ilegal

Kamaruddin juga mengingatkan masyarakat agar menjalankan ibadah haji sesuai peraturan resmi atau legal. Dia mengatakan, kepatuhan terhadap legalitas ini akan memudahkan jemaah haji, baik saat masuk wilayah Arab Saudi maupun dalam melaksanakan ibadah.  

"Jangan sampai menjadi peserta atau jemaah yang tidak legal karena itu berpotensi merugikan yang bersangkutan, merugikan semuanya. Dan itu sangat tidak produktif," ujar Kamaruddin saat ditemui di Kantor RRI, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025). 

Dia juga mengingatkan masyarakat tidak tergiur dengan janji dan promosi ibadah haji dengan mudah dan tanpa antre. Menurut Kamaruddin, iming-iming tersebut biasanya menggunakan visa ilegal. Hal ini justru bisa menimbulkan masalah serius buat jemaah. 

"Nah ternyata di sana tidak mendapatkan kesempatan misalnya tidak bisa melaksanakan haji karena tidak punya visa yang sesuai dengan visa haji. Sehingga tidak bisa melaksanakan," tuturnya. "Jadi kami mengimbau masyarakat untuk tidak berani atau jangan mengambil langkah-langkah nekat ya, karena itu sangat merugikan dirinya sendiri," imbuh dia. 

Kementerian Luar Negeri RI juga telah mengeluarkan imbauan agar para calon jemaah haji menggunakan visa resmi sesuai ketentuan dari Kerajaan Arab Saudi. Terdapat beberapa jenis visa yang dikeluarkan Arab Saudi, namun hanya ada empat visa yang diperbolehkan untuk jemaah haji

Pertama visa haji reguler dan haji khusus, kedua visa haji mujamalah, ketiga visa haji furoda, keempat visa haji dakhili. Adapun visa yang biasa dijadikan modus penyelundupan jemaah haji ilegal adalah visa pekerja musiman dan visa ziarah atau umrah.

Dikelola BPH

Kamaruddin mengatakan, 1446 Hijriah Masehi merupakan tahun terakhir Kemenag menjadi pelaksana ibadah haji. Pada tahun ini, Kemenag menyiapkan peralihan pelaksana ibadah haji kepada Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPH). 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved