Berita Lampung
Kejati Lampung Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tol Terpeka TA 2017-2019
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan membidik tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan jalan tol Terpeka.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019, dimana dilakukan serah terima PHO tanggal 8 November 2019, dengan masa Pemeliharaan (FHO) selama 3 (tiga) tahun.
Adapun modus operandi pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka terdapat penyimpangan anggaran pekerjaan pembangunan Jalan Terpeka yang dilakukan oleh oknum tim proyek pada Divisi V di salah satu BUMN tersebut.
Dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Terpeka.
Di mana pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif. Selain itu juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.
"Bahwa pertanggungjawaban atas keuangan fiktif yang dilakukan oleh WM alias WDD selaku Kasir Divisi V salah satu BUMN dan TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya salah satu BUMN tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 66 Miliar," kata Armen.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Nama Direktur Utama 2 BUMD Lampung, Sukses Lewati 3 Tahap Seleksi Ketat |
![]() |
---|
Tenaga Ahli Gubernur Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tol |
![]() |
---|
Wartawan MNC TV Andreas Afandi Nakhodai IJTI Lampung Periode 2025–2029 |
![]() |
---|
Harapan Gimnastik Lampung untuk Erick Thohir, Program Kemenpora Bisa Jangkau Daerah |
![]() |
---|
Atlet Senam Optimistis Menpora Erick Thohir Punya Perhatian Khusus untuk Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.