Berita Terkini Nasional
Direktur JakTV Tersangka, Dewan Pers Hormati Proses Hukum
Dewan Pers menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Dewan Pers menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.
Dewan Pers dan Kejagung meyakini akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
"Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga ya," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Selasa (22/4/2025).
Dia mengatakan pihaknya akan mendukung semua proses hukum yang berlaku dan tak akan ikut campur selagi ada bukti yang akurat.
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," tambah Ninik.
Kejaksaan Agung mengungkap alasan penetapan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice sejumlah perkara korupsi.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut, Tian ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan permufakatan jahat secara personal bukan atas dasar institusi media.
"Kami tadi menjelaskan kepada Dewan Pers yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Selasa (22/4/2025).
Dia menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan terkait pemberitaannya.
Melainkan, terkait informasi yang direkayasa sehingga menyudutkan pihak korps Adhyaksa.
Oleh karena itu, Harli menegaskan jika jajaran kejaksaan tidak antikritik terhadap setiap kritik yang dilayangkan oleh masyarakat.
"Yang dipersoalkan adalah tindak pidana pemufakatan jahatnya antarpihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ada rekayasa di situ," beber dia.
Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar soal kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara.
Apalagi jika dasarnya utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai berita negatif yang merintangi penyidikan yang sedang ditangani Kejagung.
"Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang," kata Ketua IJTI Herik Kurniawan.
| Arjuna Tewas Dilempar Kelapa Gegara Tidur di Masjid, Uang Rp10 Ribu Juga Dirampas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nasib Gubernur Riau yang Kena OTT KPK, Sempat Buka Acara MTQ Tingkat Kota | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nasib Anggota DPRD yang Disiram Air Cabai, Pelaku Ngaku Dapat Bisikan Gaib | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pengakuan Mengejutkan Rekan Prada Lucky, Dengar Teriakan dari Dalam Ruangan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Niat Bripda Waldi Kelabui Petugas Kandas, Kini Resmi Tersangka Pembunuhan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Deklarasi-Kemerdekaan-Pers-untuk-capres-cawapres.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.