Berita Terkini Nasional

Direktur JakTV Tersangka, Dewan Pers Hormati Proses Hukum

Dewan Pers menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.

Dok Dewan Pers
HORMATI PROSES HUKUM - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengaku pihaknya akan menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. 

Menurutnya, Kejagung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers jika dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan. 

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers

"IJTI mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya, yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan. Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers," ungkapnya.

Meski begitu, IJTI mendukung penyidik Kejagung upaya pemberantasan korupsi dengan penyidikan yang transparan. 

"IJTI menegaskan dukungannya terhadap pengungkapan dugaan aliran dana suap dalam perkara ini sebagai bagian dari proses hukum pidana. Namun, jika penetapan tersangka terhadap insan pers semata-mata karena pemberitaan yang dianggap ‘menghalangi penyidikan’, maka kami menilai perlu ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari kejaksaan, serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers," tuturnya.

Biayai Demonstrasi

Diketahui, advokat Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice. 

Kejagung menyebut Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, upaya penggagalan tersebut diduga mereka lakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. 

Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

"Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan," kata Qohar.

Kemudian, dia juga menyebut, Marcella dan Junaedi membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show mengenai kasus-kasus tersebut di beberapa media online. 

Kegiatan-kegiatan itu diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

"Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media TikTok dan YouTube," jelasnya.

Konten-konten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar. 

"Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," ucapnya.

(Tribun Network/abd/wly)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved