Paripurna DPRD Lampung

Kata Gubernur Mirza soal Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

Mirza mencontohkan bagaimana pembentukan Provinsi Lampung yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan pada masa lalu membawa dampak

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
SETUJUI PEMEKARAN - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (ketiga kiri) bersama Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar (keempat kiri) seusai menghadiri rapat paripurna dengan agenda usulan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara, Rabu (23/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi persetujuan pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

Perjuangan panjang selama dua dekade untuk membentuk Kabupaten Sungkai Bunga Mayang yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara akhirnya membuahkan hasil. 

DPRD Lampung menyetujui usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Sungkai Bunga Mayang dalam rapat paripurna, Rabu (23/4/2025).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, pemekaran wilayah merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemekaran daerah adalah strategi demi kemajuan masyarakat, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan infrastruktur,” kata Mirza dalam sambutannya.

Mirza mencontohkan bagaimana pembentukan Provinsi Lampung yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan pada masa lalu membawa dampak positif. 

“Dua puluh lima tahun lalu kita hanya memiliki tiga kabupaten. Kini, ada 15 kabupaten dan kota. Perusahaan tumbuh, akses ekonomi dan pendidikan meningkat, serta potensi daerah makin terbuka. Dengan usulan pemekaran Sungkai Bunga Mayang dari Lampung Utara juga diharapkan dapat mengejar ketertinggalan,” tuturnya.

Mirza menyebut, beberapa kabupaten hasil pemekaran seperti Pesisir Barat (dari Lampung Barat) dan Pesawaran (dari Lampung Selatan) bisa dijadikan contoh. 

“Kalau dulu tidak dimekarkan, mungkin belum semaju sekarang. Belum ada tempat-tempat wisata dan lain sebagainya,” ungkap Mirza.

Dia menjelaskan, pembentukan Sungkai Bunga Mayang sudah direncanakan sejak 2004 silam. 

Ia pun mengapresiasi semua pihak yang sudah mendukung upaya pemekaran ini.

"Saya mengapresiasi para tokoh yang tetap konsisten memperjuangkan pemekaran ini. Dengan jumlah penduduk sekitar 151 ribu jiwa dan pertumbuhan penduduk 0,8 persen per tahun, Sungkai Bunga Mayang sudah memiliki kesiapan administratif, termasuk lokasi perkantoran seluas 40 hektare lebih di Sungkai Selatan. Ini menunjukkan kesiapan pemekaran,” ucap Mirza lagi.

“Dengan adanya daerah otonomi baru, pengelolaan wilayah akan lebih fokus. Saya berharap kualitas hidup masyarakat bisa meningkat, tak hanya di pusat pemerintahan, tapi juga di wilayah-wilayah seperti Sungkai,” ujarnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses pemekaran agar berjalan lancar. 

“Selanjutnya dokumen usulan pemekaran ini akan diserahkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Diketahui, Kabupaten Sungkai Bunga Mayang nantinya akan terdiri dari delapan kecamatan, yakni Bunga Mayang, Sungkai Selatan, Sungkai Tengah, Sungkai Barat, Sungkai Jaya, Muara Sungkai, Sungkai Utara, dan Hulu Sungkai.

Tonggak Sejarah

Mikdar Ilyas, anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, mengatakan, persetujuan ini menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat Sungkai.

Anggota Tim Sembilan yang mengawal proses pemekaran ini menyebut, hal ini sebagai jawaban dari perjuangan masyarakat Sungkai Bunga Mayang.

"Ini bukan perjuangan mudah. Para tokoh adat dan tokoh masyarakat telah berjuang selama 21 tahun untuk pemekaran Sungkai Bunga Mayang dari Lampung Utara," kata Mikdar saat diwawancarai pasca mengikuti sidang paripurna DPRD.

Mikdar menyampaikan, pemekaran merupakan upaya untuk mencapai kesetaraan dan kemajuan suatu wilayah.

Manfaatnya tidak hanya untuk DOB, tapi juga untuk meringankan beban wilayah Lampung Utara yang dominan besar.

"Lampung Utara saat ini tercatat sebagai salah satu kabupaten terluas di Provinsi Lampung. Gaji pegawai cukup besar. Maka dengan pemekaran ini, manfaatnya meringankan Lampung Utara dan mewujudkan harapan baru bagi masyarakat di Sungkai Bunga Mayang," tutur Mikdar.

“Kalau tidak dipecah, Lampung Utara akan jadi beban berat. Pemekaran membuka jalan bagi efisiensi anggaran dan pembangunan yang lebih merata,” sambung dia.

Terkait persoalan pemekaran yang memakan waktu cukup lama, Mikdar menjelaskan sebelumnya ada hambatan administratif, yakni ketersediaan lahan untuk kantor pusat pemerintahan.

Tetapi, kata dia, saat ini masalah itu sudah terpecahkan.

"Namun kini teratasi. Tanah seluas 4,6 hektare telah dihibahkan oleh Faisol Djausal, ayah dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Ini bukti dukungan konkret dari tokoh Lampung. Semoga mempercepat proses di tingkat pusat,” ucap Mikdar.

Dengan terbentuknya Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, ia optimistis akan banyak investor yang masuk dan roda ekonomi masyarakat akan bergerak lebih cepat.

“Wilayah yang kecil secara administratif itu lebih lincah. Perusahaan lebih mudah masuk, dan masyarakat lebih cepat merasakan hasilnya, terlebih potensi pertanian di Sungkai cukup besar," tutur dia.

Dia berharap proses ini segera menjadi bahasan di pusat dan Sungkai segera disahkan jadi kabupaten baru.

"Mohon doanya semoga proses ini dipermudah dan segera terealisasi," imbuhnya.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Intan Rehana turut mendukung pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang.

Menurutnya, sudah saatnya Kabupaten Lampung Utara mekar dan mandiri.

"Kalau kita lihat kondisi infrastruktur di Sungkai cukup prihatin. Dengan pemekaran ini, kita berharap percepatan pembangunan segera terwujud di semua sektor, baik sektor ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur," kata Intan.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved