Paripurna DPRD Lampung

Sungkai Bunga Mayang Selangkah Lagi Lepas dari Lampung Utara

DPRD Lampung menyetujui usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Sungkai Bunga Mayang dalam rapat paripurna, Rabu (23/4/2025).

|
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
SETUJUI PEMEKARAN - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (ketiga kiri) bersama Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar (keempat kiri) seusai menghadiri rapat paripurna dengan agenda usulan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara, Rabu (23/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perjuangan panjang selama dua dekade untuk membentuk Kabupaten Sungkai Bunga Mayang akhirnya membuahkan hasil. 

DPRD Lampung menyetujui usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Sungkai Bunga Mayang dalam rapat paripurna, Rabu (23/4/2025).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, pemekaran wilayah merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemekaran daerah adalah strategi demi kemajuan masyarakat, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan infrastruktur,” kata Mirza dalam sambutannya.

Ia mencontohkan bagaimana pembentukan Provinsi Lampung yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan pada masa lalu membawa dampak positif. 

“Dua puluh lima tahun lalu kita hanya memiliki tiga kabupaten. Kini, ada 15 kabupaten dan kota. Perusahaan tumbuh, akses ekonomi dan pendidikan meningkat, serta potensi daerah makin terbuka. Dengan usulan pemekaran Sungkai Bunga Mayang dari Lampung Utara juga diharapkan dapat mengejar ketertinggalan,” tuturnya.

Mirza menyebut, beberapa kabupaten hasil pemekaran seperti Pesisir Barat (dari Lampung Barat) dan Pesawaran (dari Lampung Selatan) bisa dijadikan contoh. 

“Kalau dulu tidak dimekarkan, mungkin belum semaju sekarang. Belum ada tempat-tempat wisata dan lain sebagainya,” ungkap Mirza.

Dia menjelaskan, pembentukan Sungkai Bunga Mayang sudah direncanakan sejak 2004 silam. Ia pun mengapresiasi semua pihak yang sudah mendukung upaya pemekaran ini.

"Saya mengapresiasi para tokoh yang tetap konsisten memperjuangkan pemekaran ini. Dengan jumlah penduduk sekitar 151 ribu jiwa dan pertumbuhan penduduk 0,8 persen per tahun, Sungkai Bunga Mayang sudah memiliki kesiapan administratif, termasuk lokasi perkantoran seluas 40 hektare lebih di Sungkai Selatan. Ini menunjukkan kesiapan pemekaran,” ucap Mirza lagi.

“Dengan adanya daerah otonomi baru, pengelolaan wilayah akan lebih fokus. Saya berharap kualitas hidup masyarakat bisa meningkat, tak hanya di pusat pemerintahan, tapi juga di wilayah-wilayah seperti Sungkai,” ujarnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses pemekaran agar berjalan lancar. 

“Selanjutnya dokumen usulan pemekaran ini akan diserahkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Diketahui, Kabupaten Sungkai Bunga Mayang nantinya akan terdiri dari delapan kecamatan, yakni Bunga Mayang, Sungkai Selatan, Sungkai Tengah, Sungkai Barat, Sungkai Jaya, Muara Sungkai, Sungkai Utara, dan Hulu Sungkai.

Tonggak Sejarah

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved