Berita Lampung
Oknum Guru di Tulangbawang Pakai Modus Bermain Sebelum Berbuat Asusila ke Siswi SD
Oknum guru SD di Tulangbawang diduga berbuat asusila terhadap muridnya di ruang kelas.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Oknum guru SD di Tulangbawang diduga berbuat asusila terhadap muridnya di ruang kelas.
Adapun peristiwa itu terjadi sejak dua tahun silam. Hal tersebut dibenarkan Lalili Fitria, seorang kepala SD di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Rabu (23/4).
"Kebetulan kami dapat info itu dari laporan korban bahwa ada seorang guru yang melakukan pelecehan seksual," ujarnya.
Karena perbuatan yang tidak terpuji itu oknum guru tersebut saat ini telah dinonaktifkan.
Fitria mengatakan dari keterangan yang didapat dari korban, perbuatan itu terjadi pada tahun 2022 silam.
Saat itu, korban masih menginjak kelas 4 SD dan mengalami pelecehan di dalam kelas.
"Jadi korban menceritakan kejadian itu saat korban sedang kelas 4 sekarang korban sudah kelas 6," ucapnya.
Kemudian Kepsek menyampaikan alasan mengapa kasus itu baru terungkap sekarang.
"Kenapa korban baru cerita setelah dua tahun lamanya mengalami pelecehan. Ya karena korban sendiri baru menyadari jika pelaku melakukan pelecehan dan korban merasa dirugikan," jelasnya.
"Jadi korban ini tidak ngehh kalau alami pelecehan seksual pada waktu itu dan sekarang baru menyadarinya sehingga mereka memberanikan untuk melaporkan ke saya," sambungnya.
Ia juga menyebut jika pelaku mengakui perbuatan dan kesalahannya, tetapi menganggap apa yang dilakukannya pada 2 tahun silam bukan pelecehan seksual.
"Beliau hanya menganggap perbuatannya itu hanya bermain karena rasa sayang kepada anak-anak," ucapnya.
Sebelum dinonaktifkan, oknum guru tersebut telah mengajar di sekolah tersebut selama 16 tahun.
Sementara pada Desember 2024 lalu, Satreskrim Polres Tulangbawang Barat berhasil mengamankan pelaku tindak asusila anak di bawah umur.
Pelaku berbuat asusila terhadap teman perempuannya dengan pura-pura mengajak keliling di seputaran Kagungan Ratu, Tulangbawang Barat.
Setelah itu pelaku memaksa korban pesta miras di rumah temannya di Tiyuh Makarti, hingga berbuat asusila. Pelaku berinisial FAF (16 ) warga Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, sedangkan korbannya WHP (17).
Karena perbuatannya, tersangka dijerat UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )
Banjir dan Longsor di Pesawaran Akibat Hujan Deras, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Safira Azzahra Pilih Olahraga Pilates: Ngebantu Bentuk Postur Tubuh |
![]() |
---|
Cerita Dramatis Proses Evakuasi KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.