Berita Terkini Nasional

Kesaksian Janggal Mulyana Usai Mutilasi Pacar, Sebut Hamil, Dokter Punya Fakta Lain

Kesaksian janggal Mulyana alias ML (23), tersangka pembunuhan dan mutilasi pacar, SS (19), sebut sang kekasih dalam kondisi hamil saat dibunuh.

Dokumentasi Polres Serang Kota via TribunBanten.com
PELAKU MUTILASI: Pria di Banten bernama inisial ML (23), tega membunuh dan memutilasi kekasihnya, SA (19), karena ogah bertanggung jawab atas kehamilan korban. ML ditangkap pada Sabtu (19/4/2025), di kawasan Pabuaran, Kota Serang. Kesaksian janggal Mulyana alias ML (23), tersangka pembunuhan dan mutilasi pacar, SS (19), sebut sang kekasih dalam kondisi hamil saat dibunuh. 

Bahwa ia gusar karena dipojokkan oleh SA atas kehamilannya.

"Korban memojokkan saya dan minta pertanggungjawaban saya atas kehamilannya," sambungnya.

Kronologi Mulyana bunuh dan mutilasi korban

Sebelumnya diwartakan, polisi mengurai kronologi Mulyana menghabisi nyawa sang kekasih.

Pada Minggu (13/4/2025)  Mulyana mengajak SA untuk membeli bakso di wilayah Ciomas, Serang.

Sebelumnya, Mulyana dan SA sempat bersitegang saat SA mengakui dirinya hamil.

Setelah menjemput SA, Mulyana pun mengajak sang pacar ke wilayah Peninjauan dengan dalih untuk membicarakan soal tanggung jawab kehamilan.

Usai dari lokasi Peninjauan, Mulyana mengajak SA ke Gunung Kupa dengan alasan hendak COD barang.

Di momen itulah Mulyana mengarahkan sepeda motornya untuk menuju ke perkebunan karet yang sepi lalu masuk ke hutan.

Merasa kondisi aman, Mulyana langsung mencekik korban menggunakan kerudung SA.

Melihat SA tak sadarkan diri, Mulyana langsung mendorong korban dari tebing lalu kembali mencekiknya.

Tak puas dengan aksi kejinya, Mulyana pulang ke rumah lalu mengambil golok.

Ternyata golok tersebut dipakai Mulyana untuk memutilasi tubuh korban.

Mulyana lalu membuang potongan tubuh korban seperti kepala, tangan, kaki, dan perut ke sungai.

Lalu sisa tubuh korban ditutupi dengan daun pisang dan tumpukan kayu dibiarkan di dalam hutan.

Atas perbuatannya, tersangka yakni Mulyana terancam dijerat pasal 340 KUHAP dengan ancaman hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWSBOGOR.COM )

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved