Berita Terkini Nasional
4 Anggota Keluarga Pembunuh 2 Bocah di Bengkulu Diamankan Polisi di Save Pos
Empat anggota keluarga dari PT (17), terduga pelaku pembunuhan 2 bocah asal Bengkulu bernama Abiyu (9) dan Arjuna (8), kini diamankan polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bengkulu - Empat anggota keluarga dari PT (17), terduga pelaku pembunuhan 2 bocah asal Bengkulu bernama Abiyu (9) dan Arjuna (8), kini diamankan polisi.
Adapun tujuan pengamanan tersebut adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada keluarga PT.
Diketahui, awal terbongkarnya kasus tewasnya 2 bocah warga Kelurahan Kandang bernama Abiyu (9) dan Arjuna (8), ditemukan tewas dalam karung, diduga dibunuh dengan cara dipiting dan dibenamkan dalam kolam ikan. Kejadian tersebut ternyata terjadi pada 15 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB seusai kedua korban ketahuan mancing ikan di kolam belakang rumah orang tua pelaku berinisial PT (17).
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, saat pelaksanaan pers rilis Selasa (22/4/2025), juga meminta masyarakat sekitar kediaman pelaku untuk tidak melakukan tindakan apapun.
"Pelaku akan kita proses (pelaku) secara hukum, kemudian masyarakat juga jangan melakukan upaya yang nanti menimbulkan permasalahan baru," ungkap Sudarno.
Sementara itu, selain telah menahan PT dan menetapkannya sebagai tersangka, polisi sejak malam penangkapan PT juga telah mengamankan anggota keluarga PT.
Anggota keluarga PT yang dimaksud adalah ayah tiri tersangka PT, ibu kandung PT, kakak laki-laki PT, serta adik perempuan dari PT.
Semua anggota keluarga PT diamankan sementara oleh polisi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada keluarga PT.
"Mereka ditempatkan di tempat save pos, supaya semuanya aman," kata Sudarno.
Diberitakan, sebelumnya pembunuh 2 bocah SD di Bengkulu Abiyu (9) dan Arjuna (8) tewas dalam karung berinisial PT (17) telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana.
Pasal tersebut adalah terkait dengan kekerasan anak yang menyebabkan kematian dan tindak pidana pembunuhan.
Kronologi Pembunuhan
Kronologi pembunuhan 2 bocah asal Bengkulu bernama Abiyu (9) dan Arjuna (8) akhirnya terungkap, ternyata gara-gara mancing di kolam ikan.
Pelaku pembunuhan berinisial PT (17), membenamkan kedua korban dalam kolam sehingga bocah bocah itu tak lagi bernyawa.
| Mahfud MD Sarankan KPK Periksa 3 Menteri Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Whoosh |
|
|---|
| Misteri Kematian Atlet Bulu Tangkis Indramayu Ainun Al Munawar |
|
|---|
| Jokowi Sebut Whoosh Bukan Cuma Cari Laba, Purbaya Yudhi: Ada Betulnya Sedikit |
|
|---|
| Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Sragen, Sopir Pikap Ditangkap |
|
|---|
| Motif Pasangan Kekasih Tega Lakban Mulut Bayinya hingga Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.