Berita Terkini Nasional

Korban Dukun Bejat di Mojokerto Ada yang Dirudapaksa Selama 3 Tahun!

Korban dukun bejat asal Mojokerto, Jawa Timur, berinisial EY (50) alias Pak De, ada yang dirudapaksa selama 3 tahun, sejak berusia 14 hingga 16 tahun.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
3 TAHUN DIRUDAPAKSA: Foto ilustrasi, korban rudapaksa. Korban dukun bejat asal Mojokerto, Jawa Timur, berinisial EY (50) alias Pak De, ada yang dirudapaksa selama 3 tahun, sejak berusia 14 tahun hingga 16 tahun. Insiden dukun desa lakukan kekerasan asusila terhadap anak-anak itu terjadi di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mojokerto - Korban dukun bejat asal Mojokerto, Jawa Timur, berinisial EY (50) alias Pak De, ada yang dirudapaksa selama 3 tahun, sejak berusia 14 tahun hingga 16 tahun.

Insiden dukun desa lakukan kekerasan asusila terhadap anak-anak itu terjadi di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Para korban akhirnya berani berbicara terkait aksi bejat pelaku yang merupakan pria berinisial EY (50) alias Pak De.

Seorang ibu korban mengungkapkan anaknya juga dirudapaksa pelaku EY selama 3 tahun, sejak korban berusia 14 tahun sampai 16 tahun. 

Kini, putrinya sudah beranjak dewasa, berusia sekitar 22-23 tahun dan belum menikah.

"Pengakuan anak saya sudah 10 kali, sejak kelas 2 SMP sampai kelas 1 SMA, itu dari tahun 2016-2017 lalu," ucap ibu korban yang menolak namanya dipublikasikan, Kamis (24/4/2025), dilansir Surya.co.id.

Ia mengatakan anaknya diancam pelaku agar tidak menceritakan perbuatannya ke orang tua. 

Gadis belia itu takut terhadap ancaman pelaku yang akan menjadikan orang tuanya kembang bayang (sakit menahun), bercerai, dan masa depan korban hancur.

"Anak saya diancam pelaku, kalau tidak mau (hubungan intim), orang tuanya bercerai, dijadikan kembang bayang, jadinya anaknya mau," ungkap ibu korban.

Wanita berkerudung itu baru mengetahui putrinya juga menjadi korban kebejatan EY, setelah siswi kelas 6 SD dan keluarganya datang ke rumahnya, memintanya untuk jadi saksi kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota.

"Terbongkarnya saat anak saya cerita sambil nangis menjerit, kalau dia juga pernah diperlakukan seperti itu sama pelaku saat masih SMP hingga SMA kelas 10," jelasnya.

Korban adalah tetangga pelaku dan masih saudara sepupu dari EY. 

Modus pelaku EY sama seperti korban lainnya. Ia mengajak korban ritual jemaah doa berduaan di dalam kamarnya.

Pelaku mengancam korban agar menuruti nafsu bejatnya.

Miris lagi, EY merudapaksa korban di kamar mandi dan kamar pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved