Berita Terkini Nasional

Korban Dukun Bejat di Mojokerto Ada yang Dirudapaksa Selama 3 Tahun!

Korban dukun bejat asal Mojokerto, Jawa Timur, berinisial EY (50) alias Pak De, ada yang dirudapaksa selama 3 tahun, sejak berusia 14 hingga 16 tahun.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
3 TAHUN DIRUDAPAKSA: Foto ilustrasi, korban rudapaksa. Korban dukun bejat asal Mojokerto, Jawa Timur, berinisial EY (50) alias Pak De, ada yang dirudapaksa selama 3 tahun, sejak berusia 14 tahun hingga 16 tahun. Insiden dukun desa lakukan kekerasan asusila terhadap anak-anak itu terjadi di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

"Anak saya dipanggil ke rumahnya (EY), tidak doa, tapi dengan ancaman itu. Nanti keluarganya tidak harmonis dan dibikin kembang bayang. Perbuatan itu (hubungan intim) di kamar mandi, di depan kamar mandi, dan kamar pelaku," beber ibu korban.

Korban akhirnya berhasil lepas dari EY, ketika mulai beranjak dewasa. 

Pelaku EY seringkali datang ke rumah memanggil korban untuk ritual jemaah doa.

Pelaku juga menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) dengan ancaman akan membinasakan keluarganya.

"Bisa lepasnya, anak saya sudah tidak mau kalau dipanggil (EY) saat jadwal jemaah doa. Ya tetap diancam begitu lewat WA, tapi langsung dihapus, jadi tidak ada barang bukti," paparnya.

Korban diketahui adalah anak kedua dari lima bersaudara. Hingga kini, korban mengalami trauma jika mengingat peristiwa kelam yang dialaminya semasa SMP itu.

Alasan putrinya berani berbicara menjadi saksi, agar pelaku EY dihukum berat.

"Anaknya sekarang jadi murung, seperti ketakutan sendiri dan berangkat kerja minta diantar ayahnya. Semoga pelaku dipenjara seberat-beratnya," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, ayah siswi kelas 6 SD, TB (32), mengatakan banyak korban EY, mulai dari anak di bawah umur, remaja, hingga dewasa, tetapi baru terbongkar setelah dirinya melaporkan kasus ini ke polisi.

"Korbannya banyak, kalau tepatnya saya tidak tahu persisnya berapa, kemungkinan ada lebih dari delapan," ujar TB.

TB juga mengatakan putrinya diancam pelaku EY agar tidak menceritakan ke orang lain terkait perbuatannya.

"Diancam tidak boleh bilang ke ayah dan ibu supaya tidak ramai, kalau cerita nanti Pak De ditangkap polisi," bebernya, Kamis.

Menurut TB, pelaku diduga merudapaksa putrinya beberapa kali, saat korban kelas 5-6 SD tahun 2024 lalu.

Hal itu diperkuat hasil visum dari RSUD Basoeni, korban mengalami kekerasan seksual pada alat kelamin mengalami robek.

"Dari hasil visum sudah lebih 10 kali dirudapaksa," ungkap TB, dilansir Surya.co.id.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved