Berita Terkini Nasional

Resmi Dipecat, Aiptu LC Ternyata 4 Kali Rudapaksa Tahanan Wanita Polres Pacitan

Diketahui Aiptu LC sudah mendapat sanksi imbar perbuatannya merudapaksa tahanan wanita di Polres Pacitan.

dokumen
ILUSTRASI POLISI DIPECAT - Resmi dipecat, ternyata Aipt LC sudah empat kali rudapaksa tahanan wanita Polres Pacitan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pacitan - Kelakuan Aiptu Lilik Cahyadi atau Aiptu LC rudapaksa tahanan wanita mendapat ganjaran dari institusinya bertugas.

Diketahui Aiptu LC sudah mendapat sanksi imbas perbuatannya rudapaksa tahanan wanita di Polres Pacitan.

Bahkan Aiptu LC disanksi pemecatan atas tabiatnya melakukan perbuatan tercela terhadap tahanan wanita tersebut. 

Diketahui Aiptu LC sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan.

Tak hanya sekali, Aiptu LC merudapaksa tahanan wanita berulang kali. Terhitung perbuatan Aiptu LC kepada tahanan wanita ini sampai empat kali.

Peristiwa tercela ini terjadi tiga hari berturut-turut pada 4-6 April 2025, baik di sel maupun ruang berjemur tahanan

Kini Aiptu Lilik Cahyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa tahanan wanita.

Wanita yang menjadi korban Aiptu LC adalah PW (21) yang merupakan muncikari.

PW ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan aksi rudapaksa dilakukan di rutan Mapolres Pacitan dalam rentang waktu Maret 2025 hingga April 2025.

"Tersangka LC melakukan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak empat kali. Terakhir, terjadi di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan," paparnya, Kamis (24/4/2025).

Polisi Gali Modus dan Bujuk Rayu Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita

Penyidik masih mendalami modus dan bujuk rayu yang digunakan Aiptu LC.

Proses pidana Aiptu LC ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Terkait penanganan pidana kekerasan seksual oleh LC dalam hal ini ditangani Ditreskrimum Jatim, mengenai motif lain soal tersangka akan disampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved