Berita Lampung
Sambut Program Pemutihan Pajak, Pemkab Mesuji Perbaiki Jalan Rusak Menuju Kantor Samsat
Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Mesuji lakukan perbaikan jalan rusak menuju perkantoran Samsat.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dalam rangka Menyambut Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Mesuji lakukan perbaikan jalan rusak menuju perkantoran Samsat.
Langkah itu dilakukan guna memberikan rasa nyaman pada penggunaan wajib pajak saat hendak membayar pajak ke kantor Samsat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Bupati Mesuji Elfianah saat dikonfirmasi pada Senin (28/4/2025).
"Kita sudah menurunkan alat berat untuk perbaikan jalan menuju kantor Samsat Mesuji," ujarnya.
Elfianah menyebut perbaikan tersebut dilakukan dengan cara meratakan jalan menuju Kantor Samsat Mesuji hingga tembus ke jalan lintas.
Bahkan ungkapnya, halaman depan Kantor Samsat Mesuji juga turut diperbaiki demi kenyamanan masyarakat.
"Langsung kita cor halamannya dan jalan kita lakukan perataan sampai tembus ke jalan lintas," imbuhnya.
Elfianah pun mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini yang berlangsung pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Sehingga dari hasil pajak itu bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
"Minta doa semuanya, mudah-mudahan masyarakat Mesuji tergugah kesadarannya untuk membayar pajak," ujarnya.
"Ayo bayar pajak karena dengan membayar pajak anda berkontribusi dalam membangun Kabupaten Mesuji," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Mesuji Elfianah mengajak kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
"Kami mengimbau dan mengajak kepada masyarakat Mesuji supaya dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang insyaallah akan dilaksanakan pada 1 Mei - 31 Juli 2025," ujarnya.
Elfianah menyebut banyak keuntungan yang ditawarkan kepada masyarakat saat membayar pajak pada program pemutihan tersebut.
Sebab , ungkapnya ketika kendaraan masyarakat mati pajak selama 5 sampai 10 tahun maka hanya cukup membayar 1 tahun pajak saja.
| Terekam CCTV, Kelakuan Pria di Metro Lampung Asusila Anak Usia 14 Tahun di Warung |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Lahan Kemenag Lampung Minta Pemeriksaan Setempat Tanah di Natar |
|
|---|
| Pemprov Dalami Teknis Desa Siaga TBC, Perkuat Koordinasi dengan Daerah |
|
|---|
| Kadin Lampung Akui UMKM Terdampak Kenaikan Harga Plastik, Singgung Go Green |
|
|---|
| Batik Siger Lampung Berdayakan Pengrajin Disabilitas, Gunakan 70 Persen Bahan Alami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pemkab-Mesuji-perbaiki-jalan-rusak-menuju-Kantor-Samsat.jpg)