Polres Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Polda Lampung Sosialisasi Kode Etik dan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin

Polres Lampung Selatan, Polda Lampung mengadakan sosialisasi hukum di Aula GWL, Selasa (29/4/2025).

Dokumentasi Polres Lampung Selatan
SOSIALISASI HUKUM - Polres Lampung Selatan sosialisasi hukum di Aula GWL, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan, Polda Lampung mengadakan sosialisasi hukum di Aula GWL, Selasa (29/4/2025).

Sosialisasi oleh jajaran Polda Lampung ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan kepolisian. 

Kegiatan sosialisasi dibuka Kabag SDM Polres Lampung Selatan Kompol Agus Priono mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin yang menyampaikan sosialisasi ini untuk memastikan seluruh anggota Polri memahami serta menerapkan kode etik dan peraturan disiplin dengan baik.

"Sosialisasi diharapkan dapat menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab," ucapnya.

Kegiatan sosialisasi diikuti 60 personel, termasuk dari polsek jajaran dan Satuan Fungsi Polres Lampung Selatan,  ini menunjukkan agar seluruh anggota memiliki pemahaman yang seragam terkait peraturan dan etika yang berlaku dalam institusi Polri.

Narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi adalah Kasikum Polres Lampung Selatan AKP Aidil Herafly, menjelaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai dasar bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.

AKP Aidil Herafly menegaskan kode etik profesi merupakan pedoman moral yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polres Lampung Selatan dalam bertugas.

Kode etik ini bertujuan untuk menjaga integritas dan citra institusi Polri di mata masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan transparan.

Selanjutnya, dalam kegiatan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai isi dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Perpol ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kode etik profesi dan bagaimana Komisi Kode Etik Polri bertugas untuk melakukan evaluasi serta menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.

Selain itu, AKP Aidil Herafly menyampaikan materi mengenai Perkap Nomor 2 Tahun 2016, yang mengatur tentang penyelesaian pelanggaran disiplin bagi anggota Polri.

Ia mengungkapkan pentingnya prosedur yang jelas dalam menangani pelanggaran disiplin guna menjaga keharmonisan dan ketertiban dalam organisasi Polri.

Perkap Nomor 2 Tahun 2016 memberikan panduan yang jelas terkait prosedur penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.

Prosedur ini mencakup tahapan dari pemeriksaan awal hingga penjatuhan sanksi, yang bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi anggota Polri," kata dia.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi dan mendorong anggota Polri untuk selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," sambungnya.

Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan dapat memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan yang berlaku, diharapkan para anggota Polri dapat mengimplementasikan nilai-nilai etika dan disiplin dalam setiap aspek tugas mereka demi menciptakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved