Berita Lampung
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, 2 Pelajar Dibekuk Polres Tulangbawang Barat
Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, berhasil mengungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan dua pelajar.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur yang dilakukan oleh dua orang pelajar.
Kejadian itu dilakukan di kediaman korban di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat pada Selasa, 22 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira mengatakan kedua tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial RS (15) dan RNS (17) yang masih pelajar dan merupakan warga Kampung Jaya Baru, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.
Sedangkan korbannya berinisial RM (13) seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat.
"Setelah mendapat laporan, kami dari pihak kepolisian bergerak dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sendi Antoni saat dikonfirmasi pada Selasa (29/4/2025).
Tosira mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/108/IV/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 25 April 2025.
Sehingga setelah mendapatkan keberadaan kedua pelaku, petugas kepolisian langsung ke TKP dan melakukan penangkapan.
Ia menyebut penangkapan kedua pelaku yang masih remaja itu dilakukan di kediaman orang tuanya yang ada di Kampung Jaya Baru, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.
"Kedua pelaku tanpa ada perlawanan dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya diamankan ke Polres Tulangbawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dijelaskan kasat adapun kronologis kejadian rudapaksa itu dilakukan pada 22 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB, saat itu korban pulang bersama temannya inisial WA dari rumah neneknya.
Ketika korban masuk rumahnya yang berada di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat tiba- tiba kedua pelaku tersebut juga ikut masuk ke rumah korban dan mengunci pintu rumah.
Kemudian pelaku RS menarik paksa korban ke kamar dan pelaku menyuruhnya membuka baju.
Karena korban ketakutan akhirnya mengikuti kemauan pelaku sehingga terjadilah tindak asusila.
Setelah itu muncul teman pelaku lainnya yang berinisial RNS yang tidak dikenal oleh korban masuk ke kamar untuk melakukan persetubuh dan kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
"Karena korban merasa takut dan trauma, akhirnya menceritakan kepada orang tua nya hingga melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tulangbawang Barat untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Masih kata Kasat, setelah kasus tersebut terungkap kedua pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat untuk ditindak lanjuti perkaranya.
"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan RS dan RNS sebagai tersangka," imbuhnya.
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Tampung Tuntutan Tidak Ada Lagi PHK Sepihak |
![]() |
---|
Nelayan Ungkap Detik-detik KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.