Berita Lampung

Dana Kampanye PSU Pilkada Pesawaran Maksimal Rp 13 Miliar 

KPU Kabupaten Pesawaran telah menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk pasangan calon (paslon) dalam PSU sebesar Rp 13 miliar

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Oky Indra Jaya
BATAS ANGGARAN KAMPANYE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran. KPU telah menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk pasangan calon (paslon) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebesar Rp13 miliar lebih, Rabu (30/4/2025). 

Tribunlampung.co,id, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran telah menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk pasangan calon (paslon) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebesar Rp13 miliar lebih. 

Angka ini lebih rendah dibandingkan Pilkada sebelumnya yang mencapai Rp17 miliar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran Dede Fadilah menyampaikan, penetapan batas dana kampanye ini merupakan salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat koordinasi bersama Liaison Officer (LO) paslon, Bawaslu, dan unsur Forkopimda.

“Ya, ada pengurangan anggaran sekitar Rp 4 miliar dari pilkada sebelumnya. Jadi untuk PSU batasan dana kampanye ditetapkan Rp13 miliar lebih,” ujar Dede kepada Tribun Lampung, Rabu (29/4/2025).

Rapat koordinasi tersebut juga membahas teknis pelaksanaan kampanye yang berlangsung dari 7 hingga 20 Mei 2025. 

Dede menegaskan, dalam masa kampanye PSU tidak diperkenankan adanya rapat umum.

“Metode kampanye yang diperbolehkan lebih terbatas. Tidak ada rapat umum. Kami juga membahas fasilitasi alat peraga kampanye (APK) dari KPU, zonasi pemasangan APK, serta rincian barang dan kegiatan yang boleh dilakukan paslon selama kampanye,” jelasnya.

KPU Pesawaran berharap seluruh paslon dapat mematuhi ketentuan ini demi menciptakan pelaksanaan PSU yang tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved