Berita Lampung
Dua Residivis Curat Kembali Ditangkap Polsek Anak Ratu Aji Lampung Tengah
Dua orang residivis ditangkap jajaran Polsek Anak Ratu Aji karena melakukan tindak pidana curat saat malam hari.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Dua orang residivis ditangkap jajaran Polsek Anak Ratu Aji karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat saat malam hari.
Para pelaku berinisial AR (25) dan DS (26) menggasak speaker aktif milik Deni Hardiansyah (25) warga Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat (18/4/2025).
Kasi Humas Polres Lampung Tengah Iptu Tohid Suharsono mengatakan, AR dan DS sudah pernah dipenjara selama 7 tahun atas kasus serupa, dan kini kembali dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"AR dan DS residivis ini berasal dari Kecamatan Anak Ratu Aji, keduanya kembali melakukan aksi pencurian tak jauh dari rumahnya," ujar Tohid, Rabu (30/4/2025).
Tohid menjelaskan, aksi pencurian tersebut baru diketahui korban pada hari Sabtu 19 April 2025 pukul 08.00 WIB di rumahnya.
Korban mendapat informasi bahwa speaker aktif warna Hitam yang biasa untuk mendengarkan musik hilang diatas lemari kerjanya.
Dikatakan Tohid, korban sempat mencari di sekitar rumah namun tidak ketemu dan akibat kejadian tersebut erugian ditaksir Rp 1,5 juta.
"Setelah dilakukan upaya penyelidikan oleh Polsek Anak Ratu Aji, informasi pelaku berhasil diketahui pada hari Senin tanggal 28 April 2025 pukul 17.30 WIB," ujarnya.
Tohid melanjutkan, pihak kepolisian pun melakukan penangkapan sekira pukul 18.00 WIB, dan pelaku AR berhasil ditangkap di rumahnya di RT.003/RW.006, Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat penangkapan AR, polisi juga berhasil menyita barang bukti hasil pencurian berupa satu unit speaker aktif merek Tanaka milik korban.
Dari pengakuan AR kepada polisi, ia melakukan aksi kriminal itu bersama rekannya DS.
Pelaku kedua pun berhasil ditangkap saat berada di RT.004/RW.001 Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah sekitar jam 18.30 WIB.
"Kini para pelaku diamankan ke Polsek Anak Ratu Aji untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| Video Pengakuan Ibu Bongkar Kelakuan Bejat Ayah Kandung ke Anak Perempuannya |
|
|---|
| Penyebab WNA Singapura Dideportasi Imigrasi dari Lampung ke Negaranya |
|
|---|
| Kronologis Dedek Ayu Ditikam Teman Kencannya, Bermula dari Minta Bayaran |
|
|---|
| Dinas Kesehatan Bandar Lampung Pantau Hantavirus Lewat Laporan Puskesmas |
|
|---|
| Video Pengakuan Ibu di Lampung Ungkap Perbuatan Asusila Pria ke Putri Kandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/residivis-curat-diamankan-jajaran-Polsek-Anak-Ratu-Aji.jpg)