Berita Viral

Terungkap Motif Kakek Sujito Nekat Bunuh Ketua RT yang Sedang Salat Subuh di Musala

Terungkap motif kakek Sujito yang menganiaya ketua RT hingga tewas saat sedang salat subuh berjamaah di musala.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
MOTIF - Ilustrasi garis polisi. Sujito (67), warga Desa/Kecamatan Kedungadem Bojonegoro, si pelaku pembacokan Ketua RT dan istrinya serta jemaah lain ketika salat subuh di musala. Terungkap motif pelaku melakukan pembunuhan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Terungkap motif kakek Sujito yang menganiaya ketua RT hingga tewas saat sedang salat subuh berjamaah di musala.

Pelaku dalam kasus ini bernama Kakek Sujito (67), sementara korban Abdul Aziz (63), Ketua RT 04 RW 02 Desa Kedungadem, Jawa Timur. 

Pelaku beraksi saat korban melaksanakan salat subuh di musala Al-Manar, Selasa (29/4/2025) pagi. 

Menurut keterangan AKP Bayu Adji Sudarmono, pelaku Sujito mengaku nekat melakukan pembacokan karena merasa marah.

"Motifnya itu karena dendam dan perkara tanah. Pelaku merasa tanah miliknya dijadikan jalan lingkungan oleh korban tanpa izin," jelas Bayu.

Warga setempat, Suyanto, mengonfirmasi adanya masalah tanah yang pernah dibahas dalam rapat RT, namun menyatakan bahwa masalah tersebut sudah dianggap selesai.

"Tapi kalau soal masalah yang lain atau ada dendam pribadi, kurang begitu tahu," tambah Suyanto.

Sementara itu, warga lainnya, Susilo, menegaskan bahwa Abdul Aziz adalah pribadi yang baik, dan banyak membantu masyarakat dalam urusan surat-menyurat.

Kronologi Kejadian
 
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adji Sudarmono, menjelaskan bahwa pelaku telah menunggu di musala sambil menyembunyikan parang.

Saat jemaah mulai shalat, Sujito langsung masuk dan menyerang Abdul Aziz.

"Pelaku ini sudah menunggu korban di musala. Saat korban melaksanakan shalat subuh berjamaah, pelaku langsung membacok korban hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat," ungkap Bayu.

Setelah menyerang Abdul Aziz, Sujito juga membacok Cipto Rahayu yang berusaha melerai dan istri korban yang mencoba menolong suaminya.

Cipto Rahayu kini dalam kondisi kritis, sedangkan istri korban sudah siuman dan masih dirawat.

Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, Kakek Sujito diancam dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, Sujito telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved