Berita Viral
Terungkap Motif Kakek Sujito Nekat Bunuh Ketua RT yang Sedang Salat Subuh di Musala
Terungkap motif kakek Sujito yang menganiaya ketua RT hingga tewas saat sedang salat subuh berjamaah di musala.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Terungkap motif kakek Sujito yang menganiaya ketua RT hingga tewas saat sedang salat subuh berjamaah di musala.
Pelaku dalam kasus ini bernama Kakek Sujito (67), sementara korban Abdul Aziz (63), Ketua RT 04 RW 02 Desa Kedungadem, Jawa Timur.
Pelaku beraksi saat korban melaksanakan salat subuh di musala Al-Manar, Selasa (29/4/2025) pagi.
Menurut keterangan AKP Bayu Adji Sudarmono, pelaku Sujito mengaku nekat melakukan pembacokan karena merasa marah.
"Motifnya itu karena dendam dan perkara tanah. Pelaku merasa tanah miliknya dijadikan jalan lingkungan oleh korban tanpa izin," jelas Bayu.
Warga setempat, Suyanto, mengonfirmasi adanya masalah tanah yang pernah dibahas dalam rapat RT, namun menyatakan bahwa masalah tersebut sudah dianggap selesai.
"Tapi kalau soal masalah yang lain atau ada dendam pribadi, kurang begitu tahu," tambah Suyanto.
Sementara itu, warga lainnya, Susilo, menegaskan bahwa Abdul Aziz adalah pribadi yang baik, dan banyak membantu masyarakat dalam urusan surat-menyurat.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adji Sudarmono, menjelaskan bahwa pelaku telah menunggu di musala sambil menyembunyikan parang.
Saat jemaah mulai shalat, Sujito langsung masuk dan menyerang Abdul Aziz.
"Pelaku ini sudah menunggu korban di musala. Saat korban melaksanakan shalat subuh berjamaah, pelaku langsung membacok korban hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat," ungkap Bayu.
Setelah menyerang Abdul Aziz, Sujito juga membacok Cipto Rahayu yang berusaha melerai dan istri korban yang mencoba menolong suaminya.
Cipto Rahayu kini dalam kondisi kritis, sedangkan istri korban sudah siuman dan masih dirawat.
Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, Kakek Sujito diancam dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, Sujito telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
BACA BERITA POPULER
Istri Hamil 8 Bulan Jadi Umpan, Suami Nekat Gondol Mobil Pria di Hotel |
![]() |
---|
3 Warga Tersengat Listrik saat Pasang Bendera Merah Putih, 1 Tewas, 2 Luka-luka |
![]() |
---|
Gigit Dada Rekannya hingga Membekas, YouTuber Nyentrik Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Bocah SD Ngebet Ajukan Dispensasi Nikah, Pengadilan Agama Tolak Mentah-mentah |
![]() |
---|
Niat Pasang Bendera Berujung Petaka, Pria Tewas Tersengat Listrik Tegangan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.