Berita Viral

Gigit Dada Rekannya hingga Membekas, YouTuber Nyentrik Diringkus Polisi

Seorang YouTuber nyentrik asal Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur diringkus polisi usai gigit dada rekannya. 

Tayang:
Editor: Kiki Novilia
Instagram kepala_jenggot
TERSANGKA PENGANIAYAAN - Sosok YouTuber Mustofa Kepala Jenggot yang nama aslinya Egen Widi Lasdianto (33) ditetapkan tersangka oleh Polres Tulungagung dengan dugaan penganiayaan. Mustofa diduga memukul dan menggigit rekannya, Wahyu Budi Setiawan (36) pada 7 Mei 2025 silam di Showroom Kacunk Motor Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Trenggalek - Seorang YouTuber nyentrik asal Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur diringkus polisi usai gigit dada rekannya. 

Egen Widi Lasdianto (33) atau yang lebih dikenal sebagai Mustofa Kepala Jenggot ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap rekannya, Wahyu Budi Setiawan (36). 

Imbas aksinya tersebut, pelaku kini ditahan usai menjalani proses penyidikan.

“Setelah melengkapi alat bukti, tersangka kami lakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, dikutip Tribunjatim, Sabtu (9/8/2025). 

Nanang menjelaskan, dugaan penganiayaan ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Showroom Kacunk Motor Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Tulungagung.

Saat itu, tersangka datang dalam keadaan di bawah pengaruh minuman beralkohol. 

Dia kemudian terlibat cekcok dengan Wahyu Budi Setiawan dan Suryono Hadi Pranoto alias Mas Kacunk. 

“Mereka ini sebenarnya teman, mereka saling teman. Tapi saat kejadian tersangka diduga melakukan penyerangan,” sambung Ipda Nanang.

Dari cekcok, tersangka menyerang Wahyu hingga menyebabkan sejumlah luka memar di pipi dan bawah mata yang diduga karena pukulan.

Selain itu, tersangka juga menggigit bagian dada Wahyu hingga membekas di bagian putingnya. 

Luka fisik ini dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan penyidik kepada Wahyu.

“Hasil visum menguatkan bahwa telah terjadi kekerasan terhadap pelapor yang diduga dilakukan tersangka,” tegas Nanang.

Penyidik memeriksa Mustofa Kepala Jenggot sebagai tersangka pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Penyidik juga melakukan penahanan kepadanya selama proses hukum sedang berjalan. 

Mustofa Kepala Jenggot dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Baca juga Sosok Letda Inf Thariq Singajuru yang Diduga Ikut Aniaya Prada Lucky hingga Tewas

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved