Berita Terkini Nasional

Pemuda Curi Merica Buat Nafkahi Ibu dan Adik di Sulsel Akhirnya Bebas Berkat RJ

Pemuda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini berinisial MS (22) tersebut merupakan tulang punggung keluarga setelah kedua orang tuanya bercerai.

dok.Penkum Kejati Sulsel
RESTORATIVE JUSTICE - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim saat mengamini permohonan restoratif justice tersangka MS, petani Lutim yang jadi tersangka gegara mencuri merica. Pemuda mencuri merica untuk nafkahi ibu dan adiknya di Sulsel akhirnya bebas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Selatan - Pemuda mencuri merica untuk menafkahi ibu dan adik akhirnya bebas berkat restorative justice (RJ).

Pemuda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini berinisial MS (22) tersebut merupakan tulang punggung keluarga setelah kedua orang tuanya bercerai.

Kini MS tinggal bersama dengan ibu dan dua adiknya.

Melihat kondisi MS akhirnya jaksa mengambil langkah RJ dalam menangani perkara pencurian merica tersebut.

MS merupakan pemuda asal Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan hukum setelah mencuri dua karung merica.

Insiden ini terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025, di perkebunan milik HK, 47 tahun, di Kecamatan Towuti.

MS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian.

Latar Belakang Tersangka
 
MS, seorang petani, melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan gerobak dorong.

Berkas perkara kasusnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, JPU memutuskan untuk mengambil langkah Restorative Justice (RJ) setelah meneliti lebih lanjut kondisi sosial tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjelaskan bahwa MS adalah anak pertama dari tiga bersaudara, dan saat ini tinggal bersama ibunya setelah kedua orang tuanya berpisah.

Ia juga menjadi tulang punggung keluarga, memenuhi kebutuhan hidup ibunya dan dua anaknya setelah berpisah dari istri lima tahun lalu.

Proses Restorative Justice
 
Agus Salim menegaskan bahwa MS sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

"Ia meminta maaf kepada korban, dan berharap proses penuntutan dapat dihentikan melalui upaya Restorative Justice," ungkap Agus.

Pengajuan RJ ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk fakta bahwa ini adalah pelanggaran pertama bagi MS, dan kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved