Berita Lampung
PT KAI Blacklist Pelaku Asusila, Tak Boleh Naik Kereta Api hingga Setahun
PT KAI Divre IV Tanjungkarang menegaskan bahwa pelaku asusila akan diberikan sanksi blacklist setahun tidak boleh naik kereta api.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
"Dalam sosialisasi ini Divre IV Tanjungkarang melakukan pemasangan spanduk imbauan keselamatan, pembagian stiker, serta kampanye terkait aturan di perlintasan sebidang," papar Ramdany.
Pihaknya menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang.
Termasuk mematuhi rambu-rambu, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, ada sebanyak 226 titik perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang, dengan rincian 210 titik perlintasan sebidang dan 16 titik perlintasan tidak sebidang.
Untuk perlintasan sebidang sebanyak 184 titik tidak dijaga, 42 titik dijaga, baik dijaga PT KAI.
Sementara yang dijaga pemda dan dijaga swadaya masyarakat, dimana sebanyak 138 titik merupakan perlintasan liar.
Sementara untuk perlintasan tidak sebidang PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 8 titik fly over dan 8 titik underpass.
KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api.
Tahun ini hingga April 2025, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menutup sebanyak 12 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya.
Sepanjang tahun 2024 tercatat total 27 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dan 14 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal.
Kemudian tahun 2025 di periode Januari sampai April, sudah ada 7 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan 7 orang korban.
Dengan rincian 4 luka ringan, 2 luka berat, dan 1 meninggal dunia.
"Sebagian besar disebabkan oleh kelalaian pengemudi yang menerobos palang atau tidak berhenti saat sinyal peringatan sudah aktif,” ucapnya.
Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.
Langkah Kecil Petugas JKN di Lorong Panjang Pelayanan Klinik hingga Rumah Sakit |
![]() |
---|
Video Indonesia Menuju Zero ODOL Memasuki Tahap Penegakan Hukum Secara Penuh |
![]() |
---|
Video Target Sekolah Rakyat di Lampung, KBM Sudah Dimulai Akhir Juli 2025 |
![]() |
---|
Hindari Monopoli MBG di Lampung , KPPU Desak Audit Berkala Yayasan Pelaksana |
![]() |
---|
KPPU Catat Baru 109 Dapur MBG yang Aktif di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.