Berita Viral
Alfiyah Gugat Gubernur Khofifah, Tuntut Kebijakan Seperti Dedi Mulyadi
Warga Kabupaten Lamongan bernama Alfiyah Nimah menggugat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa. Ia ingin ada kebijakan khusus soal pajak.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jatim - Warga Kabupaten Lamongan bernama Alfiyah Nimah menggugat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa. Ia ingin ada kebijakan khusus soal pajak.
Alfiyah menginginkan agar ada kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang diterapkan di daerah lain seperti Jawa Barat.
Kebijakan tersebut sudah diterapkan oleh Dedi Mulyadi, namun sayangnya belum ada di Jatim.
“Karena faktanya sekarang ekonomi sedang tidak baik-baik saja, masyarakat banyak yang tidak membayar pajak bukan karena tidak mau, tetapi memang lagi tidak punya uang,” ujar kuasa hukum Alfiyah, Mochammad Sholeh.
Ia menuturkan, klieannya berharap agar kebijakan tersebut turut diterapkan di Jatim di tengah kondisi ekonomi saat ini yang menurutnya tidak baik-baik saja.
Di sisi lain, Sholeh turut menyoroti isu korupsi yang terjadi di Jawa Timur yang dianggap memicu persepsi negatif di masyarakat tentang pembayaran pajak.
Namun, jika Khofifah menolak, Sholeh mengusulkan solusi alternatif yaitu penghapusan tunggakan pajak bagi kendaraan di bawah 2.000 cc.
Dia mengatakan usulan itu bisa diterapkan lantaran mayoritas masyarakat menengah ke bawah dianggap tidak memiliki kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc.
"Tentu tidak adil mobil Mercy dibeli dengan harga miliaran tapi bayar pajak tidak mau. Apalagi mobil mewah jenis Porsche, Ferrari kalau tidak diberi pengampunan masyarakat ke bawah ya gak bingung, wong selama ini hanya bisa lihat di TV. Harapannya Gubernur Khofifah bijak," ucap Sholeh.
Penjelasan Pihak Khofifah
Gugatan ini pun ternyata sudah sampai di tahap sidang perdana pada Rabu (30/4/2025) kemarin.
Namun, sidang tersebut berujung ditunda lantaran Biro Hukum Provinsi Jatim yang datang mewakili Khofifah belum mengantongi surat kuasa.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono mengungkapkan hari itu datang ke sidang untuk mewakili Khofifah mengadvokasi kepentingan masyakarat Jawa Timur.
Namun, ia mengaku untuk sementara belum bisa memberi komentar tentang substansi perkara karena belum menerima secara formal naskah gugatan.
"Saya belum layak menyampaikan isinya, kami akan mengikuti persidangan gugatan akan disampaikan pada sidang berikutnya. Dan saat itulah kami baru bisa mengetahui," terang Adi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
BACA BERITA POPULER
Kaget Digerebek Polisi saat Sedang Nyabu, Suami Kabur Tinggalkan Istri |
![]() |
---|
Nasib Pilu Wanita Jadi Korban KDRT Suami Arab, Awalnya Hanya Ingin Taaruf |
![]() |
---|
Pendiri Wings Group Harjo Sutanto Meninggal Dunia di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Ibu Hamil dan Balita Jadi Korban Ledakan Pamulang, Pakaian hingga Kulit Terkelupas |
![]() |
---|
Keluarga Diplomat Arya Kembali Dapati Keanehan, Ada Bunga Misterius di Makam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.