Berita Viral
Kaji Aturan Baru, KPK Terancam Tak Bisa Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak bisa lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN.
KPK tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 ayat 1: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Yang dimaksud penyelenggara negara dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, ada pada Pasal 1 ayat 2: penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audiensi dengan Erick Thohir
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melakukan audiensi dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/4/2025).
Erick dan Tanak membahas UU BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Berkonsultasi tapi juga bersinkronisasi dan sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang adanya kami lihat sekarang ini UU BUMN," ucap Erick di gedung KPK.
Dia menyebut dengan adanya UU tersebut Kementerian BUMN mengalami berbagai perubahan baik dari penugasan dan juga pola kerja.
Saat ini, Kementerian BUMN memegang saham Seri A Dwiwarna sebesar 1 persen dalam Danantara. Dengan saham tersebut, Kementerian BUMN bisa mengambil keputusan strategis lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
Tak hanya itu, dengan Danantara yang merupakan super holding berbagai BUMN perlu adanya pengawasan ketat agar tidak ada celah korupsi.
Erick mengatakan salah satu tujuan pertemuan dengan KPK adalah untuk mendukung upaya bersih-bersih di lingkungan BUMN.
Ia mengakui bahwa korupsi tidak bisa sepenuhnya dihilangkan dari Kementerian BUMN.
"Kami menekan, kami tidak menghilangkan, karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin, bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan kepemimpinan yang harus kami terus bangun," kata Erick.
Erick turut menyoroti kelemahan Kementerian BUMN di masa lalu terletak pada fokus yang terlalu besar pada aksi korporasi.
Kaget Digerebek Polisi saat Sedang Nyabu, Suami Kabur Tinggalkan Istri |
![]() |
---|
Nasib Pilu Wanita Jadi Korban KDRT Suami Arab, Awalnya Hanya Ingin Taaruf |
![]() |
---|
Pendiri Wings Group Harjo Sutanto Meninggal Dunia di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Ibu Hamil dan Balita Jadi Korban Ledakan Pamulang, Pakaian hingga Kulit Terkelupas |
![]() |
---|
Keluarga Diplomat Arya Kembali Dapati Keanehan, Ada Bunga Misterius di Makam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.