Berita Viral

Kaji Aturan Baru, KPK Terancam Tak Bisa Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak bisa lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN. 

|
Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
ATURAN BARU - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. KPK menyatakan akan mengikuti aturan baru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) soal penindakan direksi dan komisaris BUMN yang tersangkut kasus korupsi. 

Oleh karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan sebagai upaya menekan angka korupsi.

"Dan bukan tidak mungkin juga memeriksa pembagian supaya tidak overlaping dengan peran daripada banyak institusi penegak hukum," ujar Erick.

Makanya, Erick menyatakan akan bekerja sama dan berkonsultasi dengan KPK untuk membangun sistem pengawasan melalui payung kerja sama. 

"Insyaallah dalam 2 hingga 3 minggu ke depan," sebut Erick.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan berupaya agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di Danantara.

Menurut Tanak, jika tujuannya untuk mengelola uang negara agar bermanfaat untuk masyarakat, seharusnya Danantara dapat dikelola dengan baik tanpa ada celah untuk dikorupsi.

"Kami support kementerian sekarang ini, lembaga yang ada agar benar-benar kekayaan negara ini dapat dikelola dengan baik," katanya.

KPK Masuk Tim Danantara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, tidak akan menerima honor atau pembayaran dalam bentuk apa pun pada posisinya sebagai anggota tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara.

"Prinsipnya dalam melaksanakan kegiatan tersebut, KPK sebagaimana aturan yang berlaku secara internal, kami juga tidak akan menerima honor, pembayaran dalam bentuk apa pun," kata Setyo ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Setyo menegaskan, ia akan profesional dalam mengawasi Danantara. Pria berlatar belakang polisi ini pun menegaskan bahwa penugasannya sebagai pengawas Danantara tidak bersifat individual, melainkan merupakan keputusan kelembagaan.

"Tidak bersifat personal tetapi tetap statusnya adalah secara institusi atau kelembagaan," kata Setyo.

"Jadi enggak bisa kemudian saya memberikan suatu pendapat seorang tanpa persetujuan, tanpa ada pembahasan lebih dulu dengan para pimpinan lain," ujar dia.

Menurut Setyo, ia bersama pimpinan KPK lainnya masih mengkaji efektivitas keberadaan lembaga antirasuah dalam komite pengawasan Danantara tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved