Ungkap Kasus di Mesuji

Gegara Salah Paham, Warga di Mesuji Jadi Korban Penembakan

Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi pada 17 April 2025 di Desa Sungai Cambai.

Tayang:
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
KORBAN PENEMBAKAN - Kapolres Mesuji menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus saat konferensi pers, Selasa (6/5/2025). Gegara salah paham, warga di Mesuji jadi korban penembakan. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi pada 17 April 2025 di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur.

Diketahui jika pelaku atau tersangka yang melakukan penembakan bernama Aang (42) warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur.

Sedangkan korbannya bernama Rahamsyah (42) warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris saat konpers pada Selasa (6/5/2025).

"Terkait pelaku penembakan yang terjadi di Desa Sungai Cambai beberapa waktu lalu telah berhasil kami lakukan," ujarnya.

Kapolres menyebut motif pelaku melakukan penembakan gegara kesalahan pahaman antara pelaku dengan korban.

"Permasalahan yang terjadi sebenarnya karena selisih paham antara korban dan pelaku terkait hasil perkebunan sawit yang dimiliki oleh masing-masing pihak," ungkapnya.

Dijelaskan Kapolres kejadian itu bermula saat korban bersama ponakannya sedang berjalan kaki dari Desa Sungai Cambai menuju perkebunan sawit yang berbatasan dengan perusahaan PT Prima Alumga.

Tiba-tiba dari arah depan datang sebuah kendaraan mobil yang dikendarai oleh pelaku.

Saat itu pelaku langsung mengeluarkan tembakan dari dalam mobil dan diarahkan ke korban hingga menyebabkan ponakan korban pingsan di lokasi.

Lalu pelaku pun turun dari mobilnya dan menembak lagi ke arah korban sebanyak tiga kali.

Dari tembakan yang dilakukan itu akhirnya mengenai tubuh korban dibagian dada dan lengannya.

Setelah itu korban dilarikan ke rumah sakit dan ditemukan proyektil peluru bersarang di dalam tubuh korban.

Selanjutnya, pihak kepolisian pun memburu pelaku yang sudah kabur.

"Diketahui jika pelaku kabur dan kami berhasil menemukan pelaku di wilayah hukum Polres Banyuasin atau lebih tepatnya di Kecamatan Babat Sukat," sebutnya.

"Setelah berhasil ditangkap, pelaku pun dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved