Ungkap Kasus di Mesuji

Petani Padi di Mesuji Ditipu Tengkulak, Hasil Panen Dibawa Kabur

Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan terhadap hasil panen padi yang dibawa kabur tengkulak.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
PETANI DITIPU TENGKULAK - Kapolres Mesuji saat pimpin konferensi pers pengungkapan tiga kasus di Mesuji, Lampung, Selasa (6/5/2025). Petani padi di Mesuji ditipu tengkulak, hasil panen dibawa kabur. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan terhadap hasil panen padi yang dibawa kabur oleh tengkulak.

Pengungkapan kasus tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengatakan jika pengungkapan kasus tersebut merupakan atensi yang harus dilakukan.

"Karena ini mengenai ketahanan pangan tentunya menjadi atensi yang harus kami selesaikan dan akhirnya kami berhasil menangkap pelakunya," ujarnya saat konferensi pers pada Selasa (6/5/2025).

Harris menyebut dari pengungkapan itu pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku bernama Supriyanto (28) yang mengaku sebagai tengkulak.

Sedangkan korbannya bernama Sunaryo warga di Kecamatan Mesuji Timur.

Dijelaskan Kapolres permasalahan ini berawal dari korban yang hendak mencari pembeli gabah dari hasil sawah yang dimilikinya bahkan milik sawah petani lainnya.

Sampai pada akhirnya terdapat pelaku yang mengaku akan membeli hasil gabah tersebut.

Peristiwa itupun dimulai pada 3 April 2025 saat pelaku bersama dua rekannya mendatangi korban dengan membawa kendaraan mobil truk dan mobil pikap.

Kedatangannya itu untuk mengambil gabah milik korban dengan kapasitas 8,9 ton.

"Jadi 8,9 ton gabah itu diangkut ke truk dan mobil pikap, dengan perjanjiannya barang dibawa dulu baru setelah bongkar di gudang baru dibayar," ungkapnya.

Namun setelahnya pelaku memberikan kabar kepada korban bahwa padinya itu ditolak di gudang.

Sehingga pelaku meminta waktu kembali ke korban selama 5 hari untuk mencoba kembali memasukkan gabah tersebut ke gudang.

"Karena korban percaya pelaku pun kembali lagi ke Mesuji untuk menjemput hasil panen padi lainnya yang tertarik untuk dijual kepada pelaku," imbuhnya.

Meskipun belum dibayar pelaku itu mengambil gabah lagi ke korban hingga tiga hari berturut-turut dari tanggal 3-5 April 2025.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved