Berita Terkini Nasional
Kronologi Mahasiswi di Majalengka Aniaya Kekasihnya hingga Tewas
Kronologi APA (21), mahasiswi asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar), aniaya kekasihnya VR (23) hingga tewas.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JABAR - Kronologi APA (21), mahasiswi asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar), aniaya kekasihnya VR (23) hingga tewas.
Lokasi kejadian di Blok Tiga, Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka, Rabu (30/4/2025).
Akibat perbuatannya tersebut, APA telah ditangkap anggota Polres Majalengka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku di Blok Tiga, Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka.
Motif pelaku adalah marah karena cinta tak direstui keluarga korban.
Peristiwa ini bermula pada pukul 15.00 WIB saat korban minta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya oleh pelaku.
Permintaan ini membuat pelaku geram karena hubungan mereka tidak disetujui oleh orang tua korban.
“Modus operandi pelaku dilatarbelakangi emosi yang meledak ketika korban meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya," kata Willy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (5/5/2025), dilansir TribunJabar.id.
"Permintaan itu menyulut kemarahan tersangka karena hubungan mereka tidak direstui oleh keluarga korban,” sambungnya.
Pelaku yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Majalengka itu merasa terhina dan marah saat mendengar nama orang tua korban disebut.
Pelaku kemudian memukul korban berkali-kali di bagian mata, tangan, pundak, dan pinggang, menggunakan tangan kosong dan ponsel.
Tak berhenti di situ, korban tidak diberi pertolongan medis dan dikurung dalam kamar selama tiga hari.
Korban yang sudah dikurung beberapa hari itu kemudian ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Sabtu (3/5/2025).
“Tersangka juga mengunci kamar dan membiarkan korban dalam kondisi lemah hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Ari.
Pelaku kemudian menyimpan jenazah korban di bagasi mobil pribadinya, Toyota Agya putih.
Pada Minggu (4/5/2025) pukul 01.38 WIB dini hari, pelaku akhirnya membawa jasad VR ke RSUD Majalengka, dan petugas rumah sakit menemukan korban sudah tak bernyawa.
Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari ayah korban, Tata Juarta (60).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/V/2025/SPKT/Polres Majalengka, pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada hari itu juga pukul 19.00 WIB.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang barang bukti berupa
- 1 bundel surat keterangan visum et repertum;
- 1 unit mobil Toyota Agya milik pelaku;
- kunci mobil dan STNK mobil;
- ponsel milik tersangka dan korban;
beberapa obat-obatan dan barang pribadi milik pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tampang 3 Pelaku Penculikan Bocah SD, Otaknya Ternyata Tante Korban |
![]() |
---|
Alasan Sebenarnya Presiden Prabowo 'Bebaskan' Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Kembali Pimpin Partai Gerindra, Sekjen Berganti Sugiono |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penculikan Siswa SD Swasta di Medan |
![]() |
---|
Kader PDIP 100 Persen Sepakat, Megawati Soekarnoputri Kembali Jadi Ketum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.