Berita Lampung
Wagub Tinjau Program Pemutihan Pajak di Samsat Metro dan Lampung Timur
Jihan Nurlela meninjau pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur — Untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meninjau pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 di UPTD Wilayah III Samsat Metro dan UPTD Wilayah V Samsat Lampung Timur, Senin (5/5/2025).
Dalam kunjungannya, Wagub Jihan menemukan beberapa kendala, di antaranya antrean panjang di loket informasi dan pelayanan cek fisik kendaraan. Ia pun meminta agar dilakukan penambahan dua petugas tambahan guna memperlancar alur pelayanan di kedua titik tersebut.
“Saya tadi melihat bagaimana petugas melayani wajib pajak. Saya minta agar ditambah dua petugas lagi, karena khawatir masyarakat yang datang dengan banyak pertanyaan tidak terlayani dengan baik,” ujarnya.
Meski demikian, Jihan memastikan bahwa pelayanan di loket-loket lain sudah berjalan dengan baik dan terkendali. Ia juga mencatat adanya kendala teknis dalam proses cek fisik kendaraan, terutama karena kendaraan harus melalui proses pendinginan mesin, yang berpotensi menyebabkan antrean.
“Tentu hal ini akan terus kita evaluasi dan tingkatkan pelayanannya,” tegasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB ini berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025 dan dapat diakses di seluruh layanan Samsat, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta platform digital seperti aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.
Melalui program ini, masyarakat mendapat berbagai kemudahan, seperti pembayaran tunggakan PKB hanya untuk tahun berjalan, pembebasan biaya BBNKB, dan penghapusan pajak progresif.
Wagub Jihan menegaskan bahwa program ini hanya menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak, bukan pokok pajaknya.
“Yang digratiskan adalah dendanya, bukan pokok pajaknya. Misalnya menunggak selama lima tahun, maka dendanya dihapuskan, tapi tetap harus bayar pajak pokok tahun berjalan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa denda Jasa Raharja yang tertunda turut dihapuskan, namun pokok pembayarannya tetap berlaku.
“Untuk kendaraan yang menunggak 10 tahun, tetap hanya bayar satu tahun pokok pajaknya,” tambahnya.
Wagub Jihan mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya.
“Manfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah. Insya Allah pelayanannya terbaik. Jika ada kendala, silakan laporkan,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Tak Hanya Medali, Keandra Dapat Banyak Teman dengan Ikut Olimpiade Bahasa Arab |
![]() |
---|
Cuma Rp100 Ribu Dapat 3 Tiket Masuk Slanik Waterpark di Lampung City Mall |
![]() |
---|
Nafisha Siswi SMA di Bandar Lampung Ketagihan Lomba Catur setelah Raih Juara 3 |
![]() |
---|
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gelar Dialog Terbuka dengan Buruh, MPBI Sampaikan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.