Berita Terkini Artis

Lisa Mariana Resmi Gugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung

Gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil merupakan gugatan perdata.

Grid.ID/Christine Tesalonika
LISA MARIANA - Lisa Mariana saat melakukan konferensi pers pada Jumat (11/4/2025). Lisa Mariana kini menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Model majalah dewasa Lisa Mariana akhirnya menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil merupakan gugatan perdata.

Kabar terbaru ini seolah membuat perselisihan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil semakin memanas.

Diketahui sebelumnya Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.

Setelah Ridwan Kamil, kini giliran Lisa Mariana yang menggugat perdata sang politisi ke Pengadilan Negeri Bandung. 

Lisa Mariana, lewat kuasa hukumnya, Daniel Nababan menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung. 

Pengakuan itu dikatakan Daniel Nababan, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (7/5/2025). 

"Kami dari tim kuasa hukum LM sudah mendaftarkan gugatan ya di Pengadilan Negeri Bandung, dari teman-teman media juga sudah banyak yang tahu ya, " ujar Daniel Nababan, dikutip Tribunnews, Rabu (7/5/2025). 

Daniel menuturkan bahwa informasi tersebut juga sudah diketahui oleh sejumlah awak media dan dapat dicek melalui situs resmi SIPP Pengadilan Negeri Bandung.

"Sudah bisa dicek juga di SIPP website-nya Pengadilan Negeri Bandung itu sudah kelihatan," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Daniel juga mengatakan bahwa pihak Humas Pengadilan Negeri Bandung juga telah memberikan klarifikasi terkait kebenaran pendaftaran gugatan tersebut.

"Dan humasnya Pengadilan Negeri Bandung juga sudah memberikan klarifikasi ya bahwa benar kami sudah mendaftarkan gugatan ya secara perdata terhadap Bapak RK," tegasnya. 

Namun demikian, saat disinggung soal isi gugatan, ia belum bersedia membeberkan isi gugatan secara rinci. 

Bukan tanpa alasan, sebab pihak mereka masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Untuk isi gugatan belum bisa kami jabarkan lebih rinci," kata Daniel.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved