Berita Lampung
Pengacara Sopian Sitepu Tanggapi Terkait Kadafi yang Disebut Dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Polri
Pengacara Muhammad Kadafi, Sopian Sitepu menanggapi terkait kliennya yang dilaporkan ke KPK dan Bareskrim oleh DR, selalu pengacara YATBL.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengacara Muhammad Kadafi, Sopian Sitepu menanggapi terkait kliennya yang dilaporkan ke KPK dan Bareskrim oleh DR, selalu pengacara Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL).
Sopian mengatakan, kliennya Muhammad Kadafi sebagai rektor adalah amanat dari pengurus yayasan dan ibunya Rosnani Syech.
"Menyimak beberapa berita yang beredar dan dimuat oleh berbagai media online terkait telah dilaporkannya kliennya ke Bareskrim dan KPK yang disampaikan oleh rekan DR, selaku pengacara YATBL," kata Sopian Sitepu, Rabu (7/5/2025).
Pengacara Kadafi tersebut menyayangkan pemberitaan tersebut karena bersifat tendensius dan semata-mata untuk menjatuhkan atau mencemarkan nama baik Muhammad Kadafi sebagai anggota DPR RI Periode 2024-2029 dan juga Rektor Universitas Malahayati.
Menurutnya, kliennya Muhammad Kadafi diangkat secara sah berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tertanggal 23
September 2024.
Kemudian yang ditandatangi Sekertaris dan Bendahara YATBL dan Nomor 81/SK/ALTEK/X/2024, tertanggal 01 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum YATBL yang sudah disahkan oleh Menkumham sesuai akta Nomor 7 tahun 2023.
Bahwa apa yang dilaporkan oleh rekan pada LP Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM
Polri, 19 Maret 2025, kemudian yang diduga Muhammad Kadafi melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, adalah tidak benar.
Ia mengatakan, terkait keuangan merupakan kewenangan Rektor sesuai Pasal 63 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang bertujuan untuk menjalankan operasional kampus.
"Perlu Kami jelaskan, bahwa Muhammad Kadafi adalah anak kandung dari bapak RB sebagai Pembina YATBL dan ibu Rosnati Syech sebagai istri sah dari bapak RB. Artinya sosok bapak Muhammad Kadafi pada YATBL bukan suatu sosok yang tiba-tiba muncul dan jelas asal-usulnya," ujar Sopian.
Sehingga kata dia, apa yang terjadi sebenarnya masalah keluarga bukan masalah hukum.
"Bahwa apa yang telah dilakukan oleh bapak Muhammad Kadafi tidak ada menyalahi aturan,
tetapi jauh lebih dalam dari hal tersebut adalah bagaimana agar Universitas Malahayati dapat
tetap menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi," pungkas Sopian
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Anggota DPRD Lampung Sebut Pengibaran Bendera One Piece Mencederai Nasionalisme |
![]() |
---|
DKPP Tolak Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Bawaslu Lampung Timur |
![]() |
---|
Jelang Musda Golkar Lampung Akhir Bulan Ini, Sejumlah Nama Tokoh Masuk Bursa |
![]() |
---|
Pedagang Bendera di Bandar Lampung Akui Banyak Permintaan Bendera One Piece |
![]() |
---|
Polsek Penengahan Amankan Pelaku Curanmor, 2 Rekannya DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.