Berita Terkini Nasional

Polisi Tangkap 4 Orang 'Mata Elang' di Cengkareng karena Dianggap Meresahkan Masyarakat

Keempatnya ditangkap oleh anggota Polsek Cengkareng dalam operasi mata elang pada Rabu (7/5/2025).

Editor: taryono
HO/Tribunnews.com
MATA ELANG - Polisi menggelar operasi mata elang (matel) untuk menjaga kenyamanan dan terciptanya ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Barat, Rabu (7/5/2025). Polisi tangkap 4 orang 'mata elang' di Cengkareng karena dianggap meresahkan masyarakat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Polisi tangkap 4 orang mata elang atau penagih hutang atau debt collector.

Keempatnya ditangkap oleh anggota Polsek Cengkareng dalam operasi mata elang pada Rabu (7/5/2025).

Operasi mata elang digelar untuk menjaga kenyamanan dan terciptanya ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Barat.

Operasi itu dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah atas keberadaan mereka.

Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana menjelaskan kegiatan ini bagian dari operasi pemberantasan aksi premanisme berkedok debt collector.

Menurutnya, operasi ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas debt collector yang diduga menarik kendaraan bermotor secara paksa di jalan.

"Operasi ini kami lakukan secara berkelanjutan. Hari ini, kami berhasil mengamankan 4 orang yang mengaku sebagai debt collector dan langsung kami bawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut," ujar Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).

Rute operasi meliputi sejumlah titik rawan seperti Jl. Daan Mogot arah Grogol dan arah Tangerang, lampu merah Cengkareng, Jl. Raya Kamal, serta Jl. Raya Ring Road Golf Lake. 

Petugas patroli secara aktif menyisir area tersebut untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.

Dengan digelarnya operasi ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan tidak lagi was-was terhadap aksi penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap tindakan premanisme.

Selain itu bentuk tindakan pungutan liar yang terjadi di lingkungan masyarakat akan ditindak secada tegas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved