Berita Lampung
Respons Kapolres Lampung Timur Saat Warga Inisiatif Serahkan Senpi Rakitan
Seorang warga secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan ke Polsek Melinting Polres Lampung Timur
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Seorang warga secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan ke Polsek Melinting Polres Lampung Timur.
Penyerahan senjata api rakitan yang berstatus ilegal tersebut diserahkan kepada jajaran Polres Lampung Timur dengan didampingi oleh anggota DPRD Lampung Timur dari Daerah Pemilihan Melinting, Sandi Yuda.
Penyerahan senjata api rakitan itupun diserahterimakan kepada pihak kepolisian bertepatan dengan kunjungan Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati ke mapolsek setempat pada Selasa (6/5/2025).
Menanggapi hal tersebut, Heti mengatakan bahwa langkah penyerahan senpi rakitan tersebut adalah upaya yang baik untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah setempat.
"Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang turut menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Ini menjadi contoh positif bagi warga lainnya," ujar Heti, Rabu (7/5/2025).
Heti menilai, penyerahan senjata api ilegal secara sukarela merupakan langkah tepat karena yang memilih jalur damai dan sadar hukum.
Sebab, kepemilikan senjata api ilegal di Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Sanksinya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 juga mengatur tentang larangan kepemilikan senjata tajam.
"Kami mengimbau masyarakat lain yang masih menyimpan atau memiliki senjata api ilegal agar segera menyerahkannya secara sukarela ke pihak kepolisian," ujarnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Penyerahan-senpi-rakitan-kepada-Polres-Lampung-Timur-7.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.