Berita Terkini Nasional

Alasan Sebenarnya Ayah Kandung Bejat Rudapaksa Anak yang Baru Menjanda 3 Bulan

Aksi bejat ayah kandung di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, rudapaksa anak perempuannya yang baru saja berstatus janda.

Dokumentasi Polisi
DITANGKAP: AW (52) warga Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, ditangkap polisi karena tega rudapaksa anak kandungnya yang berstatus janda dan masih menyusui balita berusia 1,5 tahun pada Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALI - Aksi bejat ayah kandung di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, rudapaksa anak perempuannya yang baru saja menyandang status janda 3 bulan.

Mirisnya lagi, anak perempuannya itu masih menyusui bayinya yang masih berusia 1,5 tahun. Pelaku pun mengungkap alasan sebenarnya tega merudapaksa anak kandungnya tersebut.

Aksi bejat ayah kandung itu terjadi pada Sabtu (26/4/2025) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Adapun korban berinisial VA (21) sementara pelaku yang merupakan ayah kandung korban berinisial AW (52).

Tragisnya, korban baru sekitar tiga bulan menyandang status janda dan tengah menyusui bayi berusia 1,5 tahun.

Kanit PPA Satreskrim Polres PALI, Ipda Wadi, mengungkapkan, aksi bejat AW terjadi lantaran ada kesempatan.

Saat itu, rumah dalam keadaan sepi karena istri dan anak tersangka lainnya sedang berada di luar. Hanya ada tersangka AW, korban VA, dan bayi korban di dalam rumah.

Nahas bagi VA, saat ia sedang menyusui bayinya, timbul nafsu bejat sang ayah.

AW kemudian menarik VA ke dalam kamar dan memaksa korban untuk berhubungan intim.

Bahkan, pelaku tega membekap mulut korban agar tidak bisa berteriak, sementara sang bayi hanya terbaring di sisi ranjang.

Di bawah paksaan dan ancaman, VA tak berdaya dan hanya bisa menangis sambil berulang kali menolak dengan kata "Dak Galak" (Tidak Mau).

"Anaknya tersebut statusnya janda baru sekitar 3 bulan. Diperkosa di rumah dalam keadaan sepi."

"Saat kejadian, ibunya bersama saudaranya yang lain sedang beraktivitas di luar rumah," ungkap Ipda Wadi, Rabu (7/5/2025).

Setelah melampiaskan nafsunya, AW mengancam VA agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya (istri tersangka) dan mengancam akan mengusir korban dari rumah jika berani buka mulut. Karena ketakutan, VA memilih untuk bungkam.

Namun, aksi pertama itu rupanya membuat AW ketagihan. Pada Senin (28/4/2025), memanfaatkan kembali kondisi rumah yang sepi, tersangka kembali membujuk korban untuk melakukan perbuatan terlarang itu.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved