Berita Lampung
Pemprov Lampung Raup Rp 6 Miliar per Hari dari Pemutihan Pajak Kendaraan
Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi menyebutkan, mayoritas kendaraan yang mengikuti program pemutihan didominasi kendaraan roda dua.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat lebih dari 25 ribu kendaraan telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Data tersebut terekam selama lima hari sejak program ini dimulai pada 1 Mei 2025 lalu.
Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi menyebutkan, mayoritas kendaraan yang mengikuti program pemutihan didominasi kendaraan roda dua.
Jumlahnya mencapai 19.215 unit.
"Berdasarkan data catatan kami hingga 5 Mei, jumlah roda dua yang sudah membayar pajak ada sebanyak 19.215 unit dan roda empat ada 6.500 unit, sehingga totalnya ada 25.178 unit kendaraan," ujar Slamet Riyadi dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Jasa Raharja Lampung, Kamis (8/5/2025).
Slamet menjelaskan, selama minggu pertama program ini berjalan, pendapatan Pemprov Lampung berkisar Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar per hari.
Menurut dia, jumlah tersebut merupakan pendapatan setelah dibagi nilai opsen pajak dengan pemerintah kabupaten/kota sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi karena opsen ini langsung jadi per daerah, maka pendapatan itu langsung dibagi di hari yang sama. Baik provinsi, kabupaten/kota langsung masuk ke rekening daerah masing-masing," jelasnya.
Terkait total rincian pendapatan yang dihasilkan, Slamet menuturkan jika program ini masih terus berlangsung.
"Untuk yang mati pajak, program ini masih berlanjut terus, jadi datanya masih terus berjalan," kata Slamet.
"Program ini kan baru tujuh hari berjalan, jadi masih terus berjalan, dan untuk kabupaten/kota juga data perinciannya ada sendiri," imbuh dia.
Lebih lanjut, Slamet mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan PKB.
Dia menuturkan, pelayanan pemutihan PKB dibuka selama enam hari dalam seminggu hingga 31 Juli 2025 mendatang. "
Untuk hari Sabtu pelayanan tetap buka setengah hari," tandasnya.
Ditinjau Wagub
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela sempat meninjau pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di UPTD Wilayah III Samsat Metro dan UPTD Wilayah V Samsat Lampung Timur, Senin (5/5/2025).
Dalam kunjungannya, Jihan menemukan antrean panjang di loket informasi dan pelayanan cek fisik kendaraan.
Ia pun meminta agar ada penambahan petugas guna memperlancar alur pelayanan di kedua titik tersebut.
“Saya tadi melihat bagaimana petugas melayani wajib pajak. Saya minta agar ditambah dua petugas lagi, karena khawatir masyarakat yang datang dengan banyak pertanyaan tidak terlayani dengan baik,” ujar Jihan.
Meski demikian, Jihan memastikan bahwa pelayanan di loket-loket lain sudah berjalan dengan baik dan terkendali.
Ia juga mencatat adanya kendala teknis dalam proses cek fisik kendaraan, terutama karena kendaraan harus melalui proses pendinginan mesin, yang berpotensi menyebabkan antrean.
“Tentu hal ini akan terus kita evaluasi dan tingkatkan pelayanannya,” tegasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlangsung pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Pemutihan dapat diakses di seluruh layanan Samsat, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta platform digital seperti aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM.
Melalui program ini, masyarakat mendapat berbagai kemudahan, seperti pembayaran tunggakan PKB hanya untuk tahun berjalan, pembebasan biaya BBNKB, dan penghapusan pajak progresif.
Jihan menegaskan, program ini hanya menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak, bukan pokok pajaknya.
“Yang digratiskan adalah dendanya, bukan pokok pajaknya. Misalnya menunggak selama lima tahun, maka dendanya dihapuskan, tapi tetap harus bayar pajak pokok tahun berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, denda Jasa Raharja yang tertunda turut dihapuskan, namun pokok pembayarannya tetap berlaku.
“Untuk kendaraan yang menunggak 10 tahun, tetap hanya bayar satu tahun pokok pajaknya,” tambahnya.
Jihan pun mengajak masyarakat Lampung untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya.
“Manfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah. Insya Allah pelayanannya terbaik. Jika ada kendala, silakan laporkan,” pungkasnya.
Bebas Tunggakan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat, seperti pembebasan tunggakan pajak, bebas denda, serta bebas pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Kepala UPTD Samsat Pesawaran Badarrudin menjelaskan, dalam program pemutihan ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan bermotor untuk satu tahun berjalan saja.
“Yang dibebaskan itu adalah tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan denda pajaknya. Selain itu, juga dibebaskan dari pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan bermotor,” ujar Badarrudin kepada Tribun Lampung, Rabu (7/5/2025).
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa dalam proses pembayaran pajak, masih terdapat komponen lain yang harus tetap dibayarkan, seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Kasat Lantas Polres Pesawaran Iptu Olivia Jeniar Chaniago menjelaskan, PNBP mencakup biaya untuk penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Untuk kendaraan roda empat, biaya BPKB sebesar Rp 375.000, STNK Rp 200.000, dan TNKB Rp 100.000. Sedangkan untuk roda dua, BPKB Rp 225.000, STNK Rp 100.000, dan TNKB Rp 60.000,” terang Olivia.
Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa meskipun mendapat keringanan pajak, komponen PNBP tetap harus dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, staf PT Jasa Raharja Pesawaran Nanda Nugraha menambahkan, pihaknya mendukung program pemutihan ini dengan memberikan pembebasan denda untuk SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Denda untuk tahun-tahun lalu dibebaskan, namun untuk denda berjalan tetap dikenakan.
“Asuransi ini penting karena memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Untuk luka-luka bisa sampai Rp 20 juta dan untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sampai Rp 50 juta,” ujar Nanda.
Program pemutihan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak kendaraan serta memperbarui dokumen kendaraan secara legal dan lengkap.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Satpolair Polres Lampung Selatan Salurkan Beras SPHP untuk Nelayan |
![]() |
---|
Warga Lampung Tengah Ditangkap Sedang Transaksi Sabu 600 Gram di Pintu Tol Terbanggi |
![]() |
---|
Ada Kucuran Rp 200 T ke Himbara, Kampung Nelayan-Koperasi Merah Putih Lebih Maksimal jika Bersinergi |
![]() |
---|
Atlet Softball Berharap Menpora Erick Thohir Perhatikan Cabor di Lampung |
![]() |
---|
Pocil Polres Lampung Tengah Runner up Lomba Polisi Cilik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.