Berita Lampung

Samsat Lampung Tengah Ingatkan Biaya Asuransi Tidak Masuk Program Pemutihan Pajak  

ercatat sekitar 3.400 unit kendaraan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Gunung Sugih Lampung Tengah

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
PEMUTIHAN PAJAK - Komisi II DPRD Lampung Tengah saat sidak pelayanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Gunung Sugih Lampung Tengah. Sekitar 3.400 kendaraan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan hingga Selasa (6/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Hingga hari keenam, Selasa (6/5/2025), tercatat sekitar 3.400 unit kendaraan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Gunung Sugih, Lampung Tengah

Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.  

Kepala UPTD IV Lampung Tengah Dimas Aditya mengatakan, asuransi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak masuk dalam program pemutihan.

"Program pemutihan 2025 saat ini hanya mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas biaya progresif, dan bebas biaya balik nama," ujar Dimas saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).

Dimas mengatakan, untuk pajak lainnya menjadi kewenangan dari instansi lain yaitu Jasa Raharja dan kepolisian.

"Pak Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberi kemudahan hanya pembayaran pajak satu tahun berjalan, bebas biaya progresif, dan bebas biaya balik nama," tambahnya. 

Dimas mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Mari kita manfaatkan program pemutihan PKB 2025 yang diberikan oleh Pak Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Sebab, program ini sangat membantu dan meringankan masyarakat," jelasnya. 

Penanggung Jawab Jasa Raharja Lampung Tengah Giskar Wira menjelaskan, pihaknya turut berkontribusi dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Sesuai Keputusan Direksi No 47/2025, Jasa Raharja memberikan pembebasan denda tahun-tahun lewat. 

"Sedangkan untuk pokok tahun lewat, pokok serta denda tahun berjalan tetap dikutip maksimal 5 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved